Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tukang Parkir di Semarang Ini Bukannya Jaga Motor Tamu Malah Dicuri, Dijual di FB Rp 2 Juta

Ipung Krisna Jati Prakoso (30) warga Mugasari Kelurahan Semarang Selatan yang setiap hari menjadi juru parkir di depan percetakan Indoprinting jalan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis

Putu menjelaskan barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa satu unit Vario 125 bernopol AD 2847 KW  dan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 ribu.

"Tersangka Krisna dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Edi melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, " terangnya. (Iwn)

Event Sepeda Tour de Rembang 2020 Akan Diikuti 600 Pesepeda dari Berbagai Daerah di Indonesia

2 Kakak Beradik di Kebumen Ini Tampar Teman Sekolah Anaknya, Akhirnya Berujung di Jeruji Besi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved