Berita Semarang
Sejak Agustus 2019 hingga Januari 2020 Permintaan E-Paspor di Kantor Imigrasi Semarang Naik 11%
Pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-70 Januari lalu, Direktorat Jendral Imigrasi mendapat pencapaian antara lain elektronik paspor (e-paspor) RI
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-70 Januari lalu, Direktorat Jendral Imigrasi mendapat pencapaian antara lain elektronik paspor (e-paspor) RI mendapat sertifikat Public Key Directory dari International Civil Aviation Organisation (ICAO)dan pengakuan dari 68 negara anggota ICAO pada 2019.
Meskipun program penerbitan e-paspor sudah ada, belum semua Kantor Imigrasi melakukan pelayanan tersebut.
Untuk wilayah Semarang, pelayanan e-paspor baru mulai berjalan Agustus 2019.
• Tragedi Tewasnya Sopir Grab Kudus, Sempat Berpapasan dengan Istri di Malam Terakhir
• Heboh Telur Asin Diduga Palsu di Banyumas, Pedagang: Rasanya Getir dan Berwarna Hitam Kecoklatan
• Ayahnya Tinggalkan Keluarga Demi Jennifer Dunn, Ini Doa Shafa Harris Untuk Faisal Harris
• Kecelakaan Mobil Vs Truk di Tol Bawen-Salatiga Tewaskan 1 Orang, Mobil Tak Berbentuk
Kasi Lalu Lintas dan Keimigrasian (Lantaskim) melalui Kasubsi Pelayanan Perjalanan Dokumen, Boby Ibrahim menyatakan sejak dibukanya pelayanan e-paspor demand masyarakat cukup besar.
“E-paspor memang belum lama berjalan.
Tapi demand memang cukup besar sehingga akhirnya terbit,” ujarnya kepada Tribun Jateng, Jumat (7/2/2020).
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang, sejak Agustus 2019 hingga Januari 2020 terjadi peningkatan sebesar 11 persen dalam penerbitan e-paspor.
“Permintaan masih di dominasi free visa Jepang.
Jadi bisa dikatakan sekitar 90 persen yang mengurus e-paspor adalah orang yang mau berkunjung ke Jepang.
Namun ada pula membuat karena merasa e-paspor lebih canggih dan keren sehingga memilih,” imbuhnya.
Ia menerangkan kelebihan e-paspor dibandingkan paspor biasa adalah tidak adanya pengecapan yang biasa dilakukan pada pengguna paspor biasa.
“Di bandara-bandara khusus ada yang namanya autogate.
Ada alat khusus yang mengscan paspor tanpa perlu cap lagi.
Cap itu fungsinya untuk melihat record keberadaan kita, tapi dengan e paspor sudah terdata dalam chip,” ungkapnya.
Selain itu manfaat lain adalah masyarakat tidak perlu repot untuk membaharui paspor yang sudah kehabisan halaman untuk di cap.
Untuk berkas persyaratan pembuatan e-paspor sama seperti pembuatan paspor biasa.
Hanya saja Kantor Imigrasi meminta data pendukung alasan mengajukan e-paspor.
Menurut Boby hal ini dikarenakan 90 persen ke atas masyarakat sudah minta ganti padahal belum habis masa berlaku.
Sedangkan di peraturan pemerintah tidak boleh mengajukan ganti kecuali rusak, hilang, halaman cap sudah habis atau mendekati enam bulan.
Isriati (29) warga asal Brebes mengatakan tetap memilih menggunakan paspor biasa meskipun negara yang ia kunjungi termasuk negara dalam ICAO.
“Iya mau bikin paspor rencana ke Singapura.
Buat paspor biasa aja, karena lebih murah,” ungkapnya.
Biaya pembuatan e-paspor memang lebih besar dibandingkan dengan paspor biasa.
Untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu sedangkan e-paspor Rp 650 ribu.
Namun tentu biaya tersebut sebanding dengan kemudahan dan manfaat yang diberikan. (adl)
• Pohon Setinggi 20 Meter Timpa Rumah di Genuk Semarang, Polisi Bantu Evakuasi
• KPU Kabupaten Semarang Tegaskan 19-23 Februari 2020 Waktu Penyerahan Berkas Dukungan Pilkada
• Wacana Sertifikasi Nikah 2020, Kemenag Kota Semarang : Belum Ada Surat Edaran
• Hindari Salah Kelola Dana Kelurahan, DPRD Salatiga Usulkan Adanya Pendampingan Perguruan Tinggi