Kasus Pencucian Uang Jateng
Dipersulit Pihak Perbankan, Penyidik BNNP Jateng Sempat Kesulitan Ungkap Kasus Pencucian Uang
Brigjen Pol Benny merasa salah satu perbankan nasional mempersulit kerja para penyidik BNNP saat hendak meminta rekam jejak aliran transaksi pelaku.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
Lebih lanjut, Brigjen Pol Benny juga merasa heran karena pelaku bisa menembus sistem administrasi kependudukan di Disdukcapil.
Pasalnya, tiap NIK yang dimiliki Iqbal semuanya terdaftar dalam database Disdukcapil.
"Uang hasil transaksi sabu dari sindikat Sancai ini berhasil diputar dari satu rekening ke rekening lainnya oleh Iqbal."
"Maka, pelaku akan dikenai Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider Pasal 5 subsider Pasal 10 juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU."
"Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," tegas Brigjen Pol Benny.
Sementara, tersangka Iqbal sejauh ini mengaku telah mendapat upah Rp 500 juta lebih dari perannya sebagai pemutar uang.
Total transaksi yang dilakukan Iqbal mencapai Rp 1,7 miliar.
Sejumlah aset yang dimiliki Iqbal pun telah disita pihak BNNP Jateng seperti sertifikat tanah dan kunci mobil.
"Saya punya satu bidang tanah beserta rumah di Garut senilai Rp 400 juta dan satu unit mobil Ayla. Ini murni upah untuk saya," ungkapnya. (Akhtur Gumilang)
• Kabar Terbaru Persib Bandung, Wander Luiz Resmi Jadi Pemain Kelima Musim Ini
• PT KAI Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Mranggen Demak, Terindikasi Juga Sebagai Tempat Prostitusi
• Musda Partai Golkar Jateng 2020 - Wisnu Suhardono Masih Berpeluang Lanjutkan Periode Berikutnya
• Video Viral 2 Bocah Mengendarai Motor Pelat Merah Tanpa Helm