Berita Artis
Lucinta Luna Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Diancam Penjara 4 Tahun
Selebgram Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selebgram Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, setelah dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
• Baim Wong Lunasi Utang Nurul Sopir Angkot di RSUP Kariadi: Almarhumah Bisa Tenang Sekarang
• INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini
• Hasil Kongres PAN: Lepas dari Belenggu Amien Rais, PAN Dinilai Jadi Partai Modern
• Satu Lagi Anak Asuh Pelatih Timnas Shin Tae Yong Gabung Ke PSIS Semarang
• Terbaru Kisah Nurul Sopir Angkot Viral, Wali Kota Hendi Minta Bilqis Jadi Warga Semarang
Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Yusri.
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.
Masuk sel pria atau wanita?
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan kabar tersebut.
"Iya benar (Lucinta Luna diamankan atas dugaan narkoba)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Selain Lucinta Luna, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya atas dugaan kasus serupa, masing-masing berinisial H, D, dan N.
Saat diamankan, polisi menemukan 3 butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama tramadol dan Riklona.