Berita Semarang
Sopir Truk Protes Larangan Jam Melintas di Jalan Prof Hamka Ngaliyan Semarang
Dishub Kota Semarang melakukan operasi gabungan terkait pembatasan jam melintas sekaligus mengecek kendaraan laik jalan bagi angkutan berat, trailer
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dishub Kota Semarang melakukan operasi gabungan terkait pembatasan jam melintas sekaligus mengecek kendaraan laik jalan bagi angkutan berat, trailer dan sejenisnya yang melintas di Jalan Raya Prof Hamka Ngaliyan Semarang , Rabu (12/2/2020).
"Kegiatan ini rutin digalakan oleh Dishub Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang untuk menindak kendaraan angkutan barang yang tetap bandel melintas di Jalan Prof Hamka, padahal jalan tersebut sudah ada pembatasan operasional mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00," kata Kabid Pengendalian dan Penertiban (Datip) Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan kepada Tribunjateng.com.
Danang menuturkan sebanyak 51 kendaraan baik angkutan barang dan angkutan umum berhasil ditilang oleh petugas. Adapula dua kendaraan truk diamankan karena kurangnya kelengkapan administrasi.
• Tangis Remaja Perempuan WNI Eks ISIS di Suriah, Menangis Histeris Rindukan Suasana Damai Indonesia
• Ganjar Heran Tawangmangu Karanganyar Bisa Banjir, Setelah Dicek Ini Penyebabnya
• Impian Nurul Sopir Angkot Viral Terwujud, Akhirnya Bertemu Walikota Hendi: Insya Allah Saya Jalankan
• Alhamdulillah, Baim Wong Akhirnya Bertemu Nurul Sopir Angkot Semarang Viral : The Power +62
"Kesalahan mereka bervariasi, namun kendaraan angkutan barang ditilang karena melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan," bebernya.
Selain itu Dishub juga menindak tegas angkutan umum yang melintas dari arah Kendal menuju Semarang.
"Kami awasi trayek mereka agar melintas agar sesuai trayek, " kata Danang.
Dia juga mengimbau kepada kendaraan dengan tonase berat agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.
Pasalnya kendaraan dengan tipe tersebut rawan melintas ketika jam sibuk seperti pagi hari dan sore hari yang mana banyak pengguna jalan.
Apalagi di jalan Prof Hamka terdapat jalur tengkorak berupa turunan Silayur yang rawan terjadi kecelakaan.
"Kami alihkan ke jam yang lenggang demi keselamatan penggunan jalan yang lain dan bagi pengemudi itu sendiri, " paparnya.
Sementara seorang sopir truk, Kusdiyono mengaku baru saja terkena tilang dalam operasi tersebut lantaran melintas di luar jam yang telah ditentukan.
"Saya tidak tahu kalau jam segini kendaraan berat di larang melintas, " katanya.
Dia juga keberatan dengan kebijakan tersebut, sebab mempersulit dirinya dalam mengirim barang ke pabrik di kawasan BSB Semarang.
Belum lagi saat mengambil barang di pelabuhan , oleh perusahaan juga telah menentukan jam operasionalnya.
"Jadi kalau kami mau mengirim barang dari Pelabuhan ke Boja apa harus menunggu malam?