Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

83 Desa Belum Bikin Perdes Pengelolaan Sampah, DLH Kabupaten Semarang: Tahun Ini Harus Ada

Masih ada 83 desa di Kabupaten Semarang yang belum membuat Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Sampah.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Kondisi saat ini Sungai Panjang, Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Minggu (9/2/2020). Sungai tersebut semakin dicemari atau dikotori sampah rumah tangga. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Masih ada 83 desa di Kabupaten Semarang yang belum membuat Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Sampah.

Desa-desa yang belum punya Perdes Pengelolaan Sampah itu pun diminta untuk segera membuatnya.

"Saat ini sudah ada 125 desa yang punya perdes pengelolaan sampah."

"Artinya, masih ada 83 desa yang belum ada," papar Budi Rahardjo, Kabid Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Kamis (13/2/2020).

Satpol PP Kota Semarang Minta Maaf, Pembangunan Gerai Starbucks Museum Mandala Bhakti Bisa Dilanjut

BREAKING NEWS: Tak Diberi Rokok, Dua Remaja Tusuk Sopir Truk di Teluk Penyu Cilacap

Ultimatum Presiden Donald Trump, Taliban Minta Washington Angkat Kaki dari Afghanistan

Presiden Palestina Tolak Berdamai dengan Israel, Nilai Donald Trump Salahi Konstitusi AS

Padahal, ia menerangkan, sesuai Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, diminta setiap desa membuat perdes tersebut.

Hal itu meliputi pemberian edukasi terhadap masyarakat desa, agar nantinya bisa memilah-milah mana sampah yang bisa diolah kembali dan mana yang tidak.

"Misal sampah anorganik seperti plastik bisa diolah atau dijual kembali."

"Hal itu bisa mengurangi 30 persen sampah di TPS Kabupaten Semarang jika diaplikasikan secara benar," ungkapnya.

Ia pun merinci, desa-desa di Kabupaten Semarang yang belum membuat perdes pengelolaan sampah merata di 19 kecamatan di Kabupaten Semarang.

Misalnya di Kecamatan Suruh, dari 17 desa masih ada 2 desa yang tak punya perdes pengelolaan sampah.

Kemudian di Kecamatan Getasan, dari 12 desa, masih ada 4 desa yang belum membuat perdes pengelolaan sampah.

Sedangkan di Kecamatan Bandungan, dari 9 desa ada 6 desa yang belum membuat perdes pengelolaan sampah.

"Dalam Perda juga ada keharusan masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan, juga tak boleh membakar sampah tidak dengan teknologi ramah lingkungan," jelasnya.

Budi juga mengungkapkan agar masyarakat terutama yang tinggal bagian hulu sungai untuk tidak membuang sampah di sungai.

"Terkadang perdesnya sudah ada namun implementasinya dari masyarakat yang masih kurang."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved