Berita Semarang
83 Desa Belum Bikin Perdes Pengelolaan Sampah, DLH Kabupaten Semarang: Tahun Ini Harus Ada
Masih ada 83 desa di Kabupaten Semarang yang belum membuat Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Sampah.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
"Jadi itu yang kami sosialisasikan terus," jelas dia.
• Tahith Chong Tolak Perpanjang Kontrak Bersama Manchester United, Inter Milan Coba Nego Harga
• Pele Kini Semakin Tertutup, Edinho Sebut Ayahnya Depresi Karena Kondisi Kesehatan Saat Ini
• Irfan Bachdim Gabung PSS Sleman, CEO Bali United: Selamat
• Pilkada Kabupaten Kendal - Sekda Kembali Ingatkan Netralitas ASN, Sudah Ada Dua Laporan
Sosialisasi oleh DLH Kabupaten Semarang, menurutnya seperti meminta setiap desa untuk mengalokasikan dana desa untuk pengelolaan dana desa.
Juga mengajak warga hulu sungai mengadakan prokasih (program kali bersih), sekaligus memberikan edukasi untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Meski begitu di Perda tidak ada prosentase berapa dana desa digunakan untuk pengelolaan sampah."
'Itu dikembalikan langsung kepada masing-masing desa," paparnya.
Lebih jauh pihaknya juga terus mengaktifkan bank sampah di Kabupaten Semarang.
Meski saat ini ada 145 bank sampah di Kabupaten Semarang, ia mengatakan belum semuanya berjalan optimal.
"Baru sekira 20 bank sampah yang berjalan dan terus update kegiatannya," jelas dia.
Kepala DLH Kabupaten Semarang, Nurhadi Subroto meminta desa yang belum membuat perdes pengelolaan sampah segera membuatnya.
Ia menargetkan tahun ini semua desa di Kabupaten Semarang memiliki perdes tersebut.
"Tujuannya agar sampah-sampah itu tuntas di desa. Sehingga sampah sisa yang masuk TPS juga berkurang," kata dia. (Akbar Hari Mukti)
• Pengalaman Noviansyah di Museum Ronggowarsito Semarang - Tak Sembarangan Bersihkan Arca
• Ganjar Kaget Dianggap Ngelawak, Ajakan Tanam Pohon di Lahan Rusak
• Pilpres AS 2020 - Menangi Primary New Hampshire, Bernie Sanders Penantang Terkuat Donald Trump