Berita Regional
Iming-iming Zulkifli Guru SD Tersangka Penculikan Anak Dengan Modus Hijrah Atau Jaulah
Iming-iming Zulkifli Guru SD Tersangka Penculikan Anak Dengan Modus Hijrah Atau Jaulah
"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan,"kata Kapolres Festo seraya mengatakan tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Magetan Tangkap Guru SD yang Diduga Lakukan Penculikan Anak Dengan Modus Hijrah, .
• Justin Bieber Disentil Cara Delevingne di Instagram : Mengapa Kamu Tidak Membuka Blokirku?
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Minibus Isi Rombongan Mahasiswa Masuk Jurang, 1 Tewas
• Kebahagiaan Belinda Asal Semarang Menikah dengan Putra Brigjen Pol Indrajit Kapolda Kalimantan Utara
• CATAT! Mulai Senin Besok, Truk dan Angkutan Barang dari Kendal Wajib Masuk Tol Krapyak Semarang