Berita Kudus
Asuransi Kerbau di Kudus Cuma Bayar Rp 40 Ribu, Ternak Mati Akan Diganti Rp 10 Juta
Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kudus mengajak peternak sapi untuk ikut serta dalam asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K) sebagai upay
Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kudus mengajak peternak sapi untuk ikut serta dalam asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K) sebagai upaya mencegah kerugian atas ternak yang mati.
DPP Kabupaten Kudus rencananya akan mengundang peternak sapi dan kerbau itu untuk menyosialisasikan AUTS/K pada bulan Maret 2020 mendatang.
Kepala Seksi Usaha Sarana dan Prasarana DPP Kabupaten Kudus, Lilis Listiani menjelaskan, peternak cukup membayar sebesar Rp 40 ribu per tahun maka sapinya akan mendapatkan nilai pertangguhan hingga Rp 10 juta.
• Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga
• Fenomena Banyak Pelajar Pati dan Jepara Meninggalkan Rumah Demi Menjadi Anak Punk Jalanan Pantura
• Nagita Slavina Peluk Suami Sambil Bawa Testpack, Begini Reaksi Raffi Ahmad
• Ular Piton di Bawah Jembatan Tegalsari Semarang Resahkan Warga, Bersarang Dekat Stok Wirok
Pemerintah pusat memberikan subsidi kepada peternak sebesar Rp 160 ribu untuk setiap ekor sapi atau kerbau yang diasuransikan.
"Peternak hanya membayar 20 persen saja dari total premi sebesar Rp 200 ribu per tahun.
Sedangkan sisanya 80 persen ditanggung APBN," jelas dia, disela-sela penyuntikan vitamin kerbau di Dukuh Goleng, Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Menurutnya, banyak kasus kerbau atau sapi mati sehingga merugikan para peternaknya.
Lewat produk asuransi itu, mengurangi risiko kerugian.
Ada empat kriteria hewan ternak yang akan mendapatkan pertanggungan yakni mati karena penyakit, kecelakaan di jalan raya, karena beranak, dan hilang dicuri.
"Peternak tidak perlu khawatir, jika hewan ternaknya menghadapi masalah itu akan diganti Rp 10 juta.
Tetapi jika dipotong paksa akan mendapat separuhnya atau Rp 5 juta," jelas dia.
Syaratnya, hanya kerbau atau sapi betina yang berusia di atas satu tahun saja bisa ikut serta dalam AUTS/K tersebut.
Kemudian peternak juga wajib melampirkan surat keterangan kesehatan hewan ternaknya yang diterbitkan DPP Kabupaten Kudus.
Syarat tersebut wajib dipenuhi untuk peternak yang ingin mendapatkan alokasi subsidi sebesar Rp 160 ribu dari APBN itu.
"Jika punya kerbau atau sapi jantan juga bisa diasuransikan, tetapi preminya mandiri.