Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nyaris Tanpa Tinggalkan Jejak, 100 Bal Rokok Gudang Kaliwungu Kendal Digasak, Dijual ke Temanggung

100 bal rokok senilai Rp 372,3 juta berhasil digasak 6 pelaku dengan menggunakan satu unit mobil boks, di Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta (tengah) merilis kasus pencurian 100 bal rokok di gudang sembako Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Selasa (25/2/2020) di Mapolres Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk komplotan pembobolan gudang toko sembako di Jalan Raya Kaliwungu, Desa Rejosari, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

100 bal rokok senilai Rp 372,3 juta berhasil digasak 6 pelaku dengan menggunakan satu unit mobil boks.

Hasil curian dijual kepada seseorang di Kabupaten Temanggung.

Sasar ATM SPBU Semarang, Dafrisman Selipkan Korek Api di Lubang Mesin, Sebelum Tukar Kartu Korban

Lagi, RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Gejala Klinis Suspect Corona, Berstatus Pengawasan

Ade Mendadak Sulit Dihubungi, Padahal Korban Menikah Seminggu Lagi, DP Rp 42 Juta Lenyap

Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta mengungkapkan, 6 tersangka itu adalah Hanafi (31), Slamet Abadi (31),  Subkhan (28), Yulianto (22), dan Muh Yasir (33).

Mereka adalah warga Kabupaten Batang.

Lalu satu pelaku lagi adalah Rokhim (56) warga Gemuh Kendal.

Keenam pelaku diringkus pada awal Februari 2020.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka dapat dikatakan cukup rapi.

Hampir tidak meninggalkan jejak di lokasi.

Dua orang sebagai pengawas lokasi, seorang perusak gembok pintu, 2 orang pengambil barang curian, dan seorang lagi sebagai pengatur rencana.

“Untuk tersangka Muhammad Yasir, saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Temanggung atas kasus pencurian yang sama,” kata Kompol Sumiarta dalam gelar perkara, Selasa (25/2/2020) di Mapolres Kendal.

Lebih lanjut, pengembangan kasus saat ini masih dilakukan Reskrim Polres Temanggung.

Tiga Pasien Pengawasan Corona RSUP Kariadi Semarang, Agoes Poerwoko: Hasilnya Negatif

KPU Tolak Paslon Suer, Kurang 2.042 Pendukung Jalur Perseorangan Pilbup Kendal

Tanggul Sungai Bodri Kendal Terancam Jebol, 50 Meter Ambles Cuma Sisakan Gronjong

Melalui keterangan tersangka Yasir, Polres Temanggung memburu Agus yang diduga sebagai penadah hasil curian.

Kata Kompol Sumiarta, hasil curian semuanya dijual kepada Agus dengan harga murah Rp 80 juta.

Nominal tersebut dibagi-bagikan kepada 6 tersangka sesuai kadar kinerja masing-masing.

Kepada pihak polisi, Hanafi mengaku komplotannya sering melakukan pencurian spesialis gudang.

Sasarannya gudang-gudang yang sepi dari lalu-lalang warga ataupun minim pengawasan.

Dengan target semua barang yang bisa pihaknya jual dan mendapatkan sejumlah uang.

"Biasanya barang kami jual murah biar cepat laku. Hasilnya saya untuk keluarga dan kebutuhan saya sendiri," terang Hanafi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian.

Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Saiful Ma'sum)

Pengelola Kolam Renang di Purbalingga Curiga Melihat Kresek Isi Pakaian, Ada Kisah Sedih di Baliknya

Rekor Terbaru Cristiano Ronaldo, Kini Sudah Sejajar Gabriel Batistuta, Seusai Laga Juventus Vs SPAL

Bukan Bayern Muenchen Apalagi Anfield, Timo Werner Ingin Berlabuh ke Liverpool

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved