Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Iklan Baliho Mulai Ditinggalkan dan Beralih ke Videotron, Bapenda Turunkan Pajak Reklame Videotron

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menurunkan biaya pajak reklame yang menggunakan videotron.

Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Pengendara melintas di Kawasan Simpang Lima Semarang yang sepanjang jalan masih di penuhi iklan baliho, Rabu (26/02/20). Bapenda Kota Semarang menurunkan biaya pajak reklame yang menggunakan videotron. Hal ini dimaksudkan agar iklan yang menggunakan baliho-baliho bisa beralih menggunakan videotron. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menurunkan biaya pajak reklame yang menggunakan videotron.

Penurunan nilai sewa reklame (NSR) sekitar 10 persen dari nilai sebelumnya.

Hal tersebut sudah diatur dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Nomor 970/154/2020.

Saya Lihat 5 Pejalan Kaki Menyeberang Lalu Hilang, Kata Sopir Truk Kecelakaan di Banyumanik

Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot Mesra dengan Nella Kharisma : Beb!, Status Cak Malik?

Siswi SMA Pekalongan Bunuh Diri, Polisi Tak Menyangka Hal Sepele Bisa Buat Remaja Itu Nekat

Remaja Kudus Pelaku Bullying Ketakutan, Tak Masuk Sekolah dan Kabur dari Rumah Seusai Video Tersebar

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Elly Asmara menerangkan, perubahan tersebut dimaksudkan agar media reklame yang masih menggunakan baliho lambat laun bisa beralih ke digitalisasi menggunakan videotron agar penataan kota lebih tertata.

Adapun tarif pajak iklan memang bervariatif bergantung kelas jalan dan luasan.

Menurutnya, paling mahal berada di kawasan Simpang Lima.

Sebelumnya, pajak reklame di kawasan tersebut sebesar Rp 10 juta per meter per tahun, kini turun 10 persen menjadi Rp 9 juta per tahun.

Selain menurunkan nilai pajak, formula perhitungannya juga berubah.

Pada SK Wali Kota yang lama yakni nomor 970/90/2012, perhitungan pajak reklame selama satu tahun.

Berdasarkan SK yang baru, para pengusaha atau pihak yang hendak memasang iklan bisa beriklan bulanan atau harian.

"Selama ini saya lihat yang menyewa untuk iklan itu perusahaan-perusahaan besar."

"Nanti arahnya bisa untuk semua kalangan karena bisa bulanan atau bahkan harian," papar Elly, Rabu (26/2/2020).

Dengan upaya tersebut, dia berharap, penerapan iklan menggunakan videotron bisa berkembang.

Tahap awal ini, pihaknya ingin para biro iklan bisa menerapkan iklan videotron di kawasan Simpang Lima.

Selanjutnya, wilayah lain harapannya bisa merambah untuk beralih menggunakan videotron.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved