Wabah Virus Corona
Sejak Februari, Penimbun di Semarang Jual Masker Rp 275 Ribu Per Box
Polda Jateng menangkap tiga pelaku penimbun dua barang penting tersebut di tengah maraknya isu virus corona atau Covid-19
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gejolak meroketnya harga masker dan gel antiseptic (hand sanitizer) pembersih tangan akibat aksi penimbunan di hampir seluruh daerah langsung disikapi cepat oleh jajaran Polda Jateng.
Dengan sigap, Polda Jateng menangkap tiga pelaku penimbun dua barang penting tersebut di tengah maraknya isu virus corona atau Covid-19.
Para penimbun barang langka tersebut antara lain adalah AK (45), warga Kecamatan Semarang Timur, AU (46) warga Semarang Timur, dan M (24), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
• Ribuan Jemaah Jateng Dijadwalkan Umrah Maret, Ini Kata Kanwil Kemenag Agar Tetap Bisa Berangkat
• Masker Langka? Nggak Perlu Khawatir Apalagi Panik! Kata Dokter Pakai Ini juga Bisa Kok. . .
• Corona Masuk Indonesia, Ini Daftar 10 Rumah Sakit Rujukan di Jateng, Ganjar: Telepon Nanti Dijemput
• Perampok Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Ternyata di Dalam Masih Ada Orang, Ini yang Akhirnya Terjadi
Mereka bertiga diringkus saat tim dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan di sebuah rumah, Kanalsari Barat, Semarang Timur, Kota Semarang, pada Selasa (4/3/2020) kemarin pukul 22.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan, mereka bertiga ditangkap karena sengaja menimbun barang dengan memanfaatkan isu corona.
Di tengah maraknya isu tersebut, para pelaku ini pun menaikan harga jual dari yang semestinya melalui media sosial berupa facebook.
"Tiga pelaku kini sedang dimintai keterangan petugas.
Mereka masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polda baru menangkap saja.
Kemungkinan bisa menuju ke sana (tersangka) karena ini sudah ada instruksinya langsung dari Presiden untuk menindak tegas," ungkap Kombes Pol Iskandar kepada Tribun Jateng, dalan ekpose di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tiga penimbun itu berawal dari patroli cyber tim Subdit III Jatanras melalui media sosial.
Menurut Kabid, mereka ditangkap karena memperjualbelikan masker beragam merk dan antiseptic gel dalam jumlah besar di wilayah Kota Semarang melalui media sosial. Bahkan, penjualan ketiga pelaku ini sudah sampai luar Jateng.
"Sampai luar Jateng ini peredarannya. Namun, sebagian besar mereka ini bertransaksi via media sosial lalu COD (ketemuan). Sangat besar kemungkinan ada pelaku baru serupa. Kita sedang kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas," jelasnya.
Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menambahkan, dalam penggerebekan terhadap tiga pelaku, pihaknya menyita sebanyak 4000 lembar masker dan 208 botol antiseptic gel.
Dalam jumlah sitaan tersebut, pihaknya mengamankan satu kardus berisi 40 box masker. Masing-masing box terdapat 50 lembar masker.