Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Sejak Februari, Penimbun di Semarang Jual Masker Rp 275 Ribu Per Box

Polda Jateng menangkap tiga pelaku penimbun dua barang penting tersebut di tengah maraknya isu virus corona atau Covid-19

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah

Sedangkan untuk antiseptic gel, petugas menyita 13 kardus. Masing-masing kardus berisikan 12 botol dengan takaran 500 mil.

"AU dan AK ini penimbun masker. Mereka berasal dari Semarang Timur. Sedangkan M penimbun antiseptic gel asal Genuk. Mereka semua terhubung, satu jaringan, saling kenal dan support.

Mereka saling jual beli jika butuh barang. Mereka bertiga dapat barang juga dari transaksi online lalu dijual dengan harga tinggi," jelas Direskrimum.

Kemudian, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP P.H Gultom yang memimpin penggrebekan tersebut menyebut bahwa para pelaku telah melakukan kegiatan menimbun sejak Februari lalu.

Saat isu corona mulai meluas, tambah Kasubdit, para pelaku mulai melakukan penimbunan dua barang tersebut untuk diperjualkan dengan harga cukup tinggi.

Gultom menerangkan, harga normal masker di pasaran sebenarnya berkisar dari Rp 30 ribu - Rp 45 ribu per box isi 50 lembar. Namun, kata dia, para pelaku ini justru menjual masker tersebut dengan harga Rp 275 ribu per box.

Sementara, untuk harga normal antiseptic gel per botol dengan isi 500 mil seharga Rp 30 ribu. Kemudian, para pelaku menaikan harga handsinitizer itu mencapai Rp 165 ribu per botolnya.

Dia menerangkan, para pelaku ini mulai menaikan harga di saat isu corona meluas. Sejauh ini, kata Gultom, para pelaku telah menjual sebanyak 19 kardus masker melalui media sosial.

"Yang berhasil kami sita satu kardus. Total semuanya, mereka memiliki stok masker sebanyak 20 kardus. 19 kardua di antaranya telah terjual.

Tiap kardus berisi 40 box. Tiap boxnya, mereka jual dengan harga Rp 275 ribu. Kegiatan transaksi melalui online itu menjadi dasar kami melakukan penggrebekan tadi malam," jelas AKBP Gultom.

Atas kasus ini, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka akan diancam pidana hukuman penjara paling lama lima tahun. (Tribunjateng/gum).

Kronologi Anggota TNI Sertu Iskandar Meninggal Terinjak Gajah saat Bantu Warga, Sempat Lari Terjatuh

Perampok Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Ternyata di Dalam Masih Ada Orang, Ini yang Akhirnya Terjadi

Corona Masuk Indonesia, Ini Daftar 10 Rumah Sakit Rujukan di Jateng, Ganjar: Telepon Nanti Dijemput

Info Harga Masker di Solo Rp 280 Ribu per Box, Biasanya Hanya Rp 50 Ribu, Polisi Cek Apotek

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved