Berita Demak

Pemkab Demak Sosialisasi Dana Desa, Sekda : ADD Harus Tepat Sasaran dan Punya Daya Ungkit Tinggi

Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) menggelar

Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
IST
Pemkab Demak menggelar sosialisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Demak Tahun 2020 di Pendopo Satya Bhakti Praja, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) menggelar sosialisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Demak Tahun 2020 di Pendopo Satya Bhakti Praja, Selasa (10/3/2020).

Tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut adalah guna menyamakan persepsi tentang mekanisme dan tata cara pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu meminimalisir adanya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran desa.

Beli Honda Jazz Cash tapi Mobil Malah Ditarik Debt Collector, Ihsan Lapor ke Polsek Gemolong Sragen

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Taufik Meninggal Kecelakaan, Terseret Mobil Hingga 60 Meter

Dul Jaelani Mundur dan Bungkam Soal Tiara : Saya Mundur Tak Ingin Ganggu & Hargai Kekasih Tiara

Gaji Buruh Cuci Sebulan Rp 1,3 Juta Lenyap Dijambret di Pedurungan Semarang, SF Menangis Sejadinya

Bupati Demak, M Natsir mengatakan, alokasi dana desa merupakan salah satu wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya sendiri, untuk itu pengelolaan dana desa harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, dan kepastian nilai.

“Dengan adanya aturan hukum yang telah ditetapkan, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, efektif, dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis, dengan demikian pengeluaran biaya dapat tepat sasaran, tepat guna, dan tepat penerapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya dalam keterangan tertulisnya melalui Humas Pemkab Demak.

Bupati menghimbau agar penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Singgih Setyono mengatakan, pemberian anggaran desa melalui DD dan ADD dimaksudkan untuk mempercepat proses pembangunan di masing-masing desa.

Para kepala desa, lanjutnya, harus dapat membuat keputusan dalam pengelolaan anggaran desa, sehingga penggunaannya dapat tepat sasaran.

”Penggunaan anggaran desa harus tepat sasaran dan mempunyai daya ungkit tinggi.

Pemerintahan desa harus memprioritaskannya untuk menurunkan angka kemiskinan, menurunkan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, Sekda Demak, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, serta Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Demak. (ivo)

Hari Kesatuan Gerak PKK, Sukasari dan TP PKK Kota Semarang Gelar Lomba Penyajian Makanan Lansia

GBI Tempuh Jalur Hukum Hadapi Penolakan Pembangunan Gereja di Tlogosari Semarang

Warga Heboh Berebut Ayam Kampung dalam Upacara Mondosiyo di Pancot Tawangmangu Karanganyar

Bupati Kendal Mirna Annisa Heran Bantuan Sosial yang Disalurkan Bawahannya Salah Sasaran

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved