Berita Jateng
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp 2,2 Miliar dari Jepara ke Padang Sumbar
Bea Cukai Jateng DIY sita rokok ilegal senilai Rp 2,2 miliar lebih. Adapun rokok ilegal sebanyak 2,2 juta batang
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY sita rokok ilegal senilai Rp 2,2 miliar lebih.
Adapun rokok ilegal sebanyak 2,2 juta batang itu disita dari sebuah truk yang melintas di Tol Trans Jawa kilometer 02, Senin (16/3) dini hari.
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, kepanikan akan wabah Covid-19 dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menyrlundupkan rokok ilegal.
• Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!
• NGERI! Angkut Barang Terlarang Mobil Avanza Ini Dihancurkan, Inilah Penampakannya
• Ini Beda Batuk Gejala Corona dengan Batuk Biasa
• Pasangan Selingkuh Ini Kelabakan Tepergok Berhubungan Intim, Satpol PP : Ngaku Numpang Sholat Isya
"Informasi dari intelijen ada pergerakan kendaraan truk dari Jepara menuju Padang, Sumatera, yang diduga membawa muatan rokok diduga ilegal," katanya, Senin (17/3/2020).
Dilanjutkan Arif, berawal dari indormasi itu, tim dipersiapkan untuk melakukan pemantauan.
"Kami langsung melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel, dengan ciri-ciri berwarna kuning kombinasi hitam," jelasnya.
Dijrlaskannya, tim melakukan penindakan di Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak kilometer 02, Semarang.
"Truk yang membawa rokok ilegal itu kami amankan ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dituturkannya, truk tersebut membawa 70 karton berisi 2,2 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,2 miliar," kata Arif.
Ia menambahkan potensi kerugian negara jika truk lolos mencapai Rp1,3 miliar yang terdiri dari nilai cukai sebesar Rp1 miliar lebih dan pajak rokok sebesar Rp 102 juta dan nilai PPN hasil tembakau sebesar Rp 208 juta.
"Beberapa hari sebelumnya kami juga melakukan penindakan rokok ilegal di Kudus dan Jepara, dan berhasil mengamankan 1 juta batang rokok ilegal senilai Rp1 miliar," tambahnya. (bud)
• Masker Kain Jadi Pilihan Alternatif di Tengah Wabah Virus Corona, Pedagang Catat Kenaikan Penjualan
• Hati-hati Sebar Berita Hoax Virus Corona, Ini Ancaman Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
• Diyakini Bisa Tangkal Virus Corona, Jamu Buatan Halimah Herbal Clinic Dibeli Orang Sudan dan Libya
• Untuk Sementara Tak Ada Jam Kunjungan di RSUD Kajen Pekalongan, Ini Sebabnya