Berita Batang
Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara Kasus Narkoba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa tengah telah memusnahkan barang bukti dari 76 perkara kasus narkoba
Penulis: dina indriani | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa tengah telah memusnahkan barang bukti dari 76 perkara kasus narkoba mulai golongan 1 hingga 3, Selasa (17/3/2020).
Pemusnahan ini merupakan hasil sitaan selama satu tahun terakhir yakni dari Januari 2019 hingga Februari 2020.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batang, Eka Rose mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum telah memperoleh hukum tetap atau inkrah.
• Driver Ojol Tipu Ratusan Juta Asisten Sandra Dewi, Minta Masukkan Kode dan Transfer Berulang Kali
• Kabar Terbaru Pinkan Mambo Eks Ratu Bentukan Maia Estianty, Urus 7 Anak Hingga Bisnis Laundry
• Resmob Polrestabes Semarang Ringkus 7 Remaja Anggota Gengster 69, Pernah Bunuh Orang Tahun Baru Lalu
• Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!
"Pemusnahan dengan cara dibakar ini merupakan salah satu bentuk pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh semua pihak, baik Polisi, BNN dan Kejaksaan," jelasnya.
Dikatakannya, dari 76 perkara tersebut yang paling mendominasi yakni kasus obat dari apotik yang sudah kadaluarsa.
Adapun rincian barang bukti di antaranya, Sabu sebanyak 18,5 gram, Ganja sebanyak 717,47 gram, obat-obatan sebanyak 21.626 butir.
"Untuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batanh sendiri saat ini sudah merambah ke pelosok desa dengan sasaran anak-anak hingga remaja," pungkasnya. (din)
• Pemprov Jateng Instruksikan ASN Bekerja di Rumah Mulai Besok Sampai Akhir Bulan, Kecuali Pegawai RS
• Ini Beda Gejala Virus Corona dengan Pilek Biasa atau Influenza
• Ganjar Minta Pondok Pesantren di Jateng Lockdown
• NGERI! Angkut Barang Terlarang Mobil Avanza Ini Dihancurkan, Inilah Penampakannya