Ujian Nasional 2020
Soal Kepastian UN Dihapus Tahun Ini, Kemendikbud Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Keputusan mengenai adanya rencana UN dihapus atau ditiadakan tahun ini masih menunggu hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kemendikbud meminta berbagai pihak bersabar terkait berbagai pemberitaan soal rencana UN ditunda untuk tahun 2020 ini.
Keputusan mengenai adanya rencana UN dihapus atau ditiadakan tahun ini masih menunggu hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi.
Informasi Ujian Nasional ditunda ramai dibicarakan setelah Ketua Komisi X Syaiful Huda mengunggah hasil rapat daring dengan Mendikbud Nadiem Makarim pada Senin malam (23/3/2020) melalui akun resmi Instagram-nya @Saifulhooda.
"Nanti tunggu ratas (rapat terbatas) Pak Presiden," tegas Ade Erlangga Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud kepada Kompas.com (24/3/2020) saat dikonfirmasi terkait kesepakatan pembatalan UN 2020.
• Redmi Note 9S Resmi Dirilis, HP 4 Kamera dengan Harga Rp 3 Jutaan, Ini Spesifikasinya
• Ahli Medis China Peringatkan Adanya Gejala Gelombang Susulan Wabah Virus Corona
• DPR dan Kemendikbud Sepakat UN Dihapus Tahun Ini, Kelulusan Berdasar Nilai Raport
• BREAKING NEWS: Stok Darah di PMI Kota Semarang Tersisa Hari Ini Saja, Segeralah Berdonor
Sebelumnya, Syaiful Huda menyampaikan melalui konsultasi daring bersama Mendikbud Nadiem Makarim yang digelar pada Senin malam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan.
Unggahan ini juga langsung mendapatkan tanggapan dari Instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri.
"Untuk menjawab puluhan ribu komentar dan pertanyaan terkait UN: Admin belum menerima informasi resmi mengenai pembatalan UN. Harap menunggu informasi resmi dari Kemendikbud. Terima kasih."
Secara terpisah, Humas Kemendikbud juga meminta masyarakat khususnya siswa peserta UN 2020 untuk bersabar menunggu keputusan resmi Kemendikbud.
Syaiful Huda menyampaikan saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.
Cegah penyebaran virus corona
Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Kompas.com berjudul "Ketua Komisi X: Kami Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Nilai rapor", pelaksanaan Ujian Nasional dihapus tahun ini untuk semua jenjang pendidikan, sebagai dampak penyebaran virus corona di Indonesia.
Hal itu sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran virus corona covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Komisi X DPR RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Ia menuturkan, Mendikbud Nadiem Makarim dan anggota Komisi X DPR RI sepakat untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020 di tengah mewabahnya virus corona.
Sebelumnya, pemerintah mengkaji berbagai pilihan bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin malam (23/3/2020).
Dia menjelaskan, rapat konsultasi menyepakati yang digelar Senin malam menyebutkan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan.
Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif.
Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan.
Pun begitu dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujarnya.
Huda mengatakan, saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.
Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” katanya.
Politikus PKB ini menegaskan jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar.
Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UN Ditiadakan, Kemendikbud: Menunggu Hasil Ratas Presiden"
• Polres Tegal Datangi Pasar hingga Ponpes, Imbau Warga Hindari Kegiatan Kerumunan
• Polres Kebumen Bubarkan Warga yang Nongkrong di Tengah Pandemi Virus Corona
• Kapolres Wonogiri Turun Tangan Bubarkan Kerumunan, Imbau Warga Pulang Ke Rumah Masing-masing
• Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Semarang, Imbau Patuhi Social Distancing