Virus Corona Jateng
Rumah Dinas Walikota Semarang Siap Tampung PDP Virus Corona, Ini Kriteria Pasien yang Akan Dirawat
Rumah dinas Wali Kota Semarang siap menampung pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 mulai Senin (30/3/2020).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rumah dinas Wali Kota Semarang siap menampung pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 mulai Senin (30/3/2020).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang pun sudah membuat alur bagi pasien yang datang.
Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam menjelaskan, ada dua kriteria pasien yang datang yaitu pasien yang ditemukan langsung di lapangan oleh petugas dinkes dan pasien rujukan dari rumah sakit lain.
• Jalan Protokol Semarang Ditutup 12 Jam, Hendi Tak Segan Tutup 24 Jam Jika Mobilitas Masih Tinggi
• PSIS Semarang Akan Tambah Durasi Libur Pemain, Ini Alasan Liluk
• Ini Daftar Harga HP Dual Camera Rp 1 Jutaan Plus Spesifikasinya, Mulai Oppo, Xiaomi Hingga Samsung
• Ternyata Tak Semua Sopir Taksi dan Ojek Online Dapat Tangguhan Cicilan 1 Tahun, Ini Penjelasan OJK
Sebelum masuk ke rumah dinas, mobil ambulan yang membawa pasien akan disemprot disinfektan di gerbang sterilisasi.
Setelah mobil ambulan steril, baru menuju ke tempat pendaftaran.
Namun, pasien harus masuk ke alat sterilisasi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran dan pemerikaaan.
"Pasien akan disemprot disinfektan.
Kemudian, ke ruang pendaftaran. Setelah dilakukan pendataan, pasien akan dilakukan rapid test," terang Hakam, Minggu (29/3/2020).
Jika pasien tersebut dinyatakan positif, mereka akan ditempatkan di ruang emergensi, sedangkan pasien yang dinyatakan negatif dalam rapid test akan ditempatkan di aula yang menjadi ruang isolasi.
"Mereka akan dikarantina selama 14 hari.
Begitu juga pasien rujukan juga alurnya sama," katanya.
Lebih lanjut, Hakam menerangkan, jika selama 14 hari masa karantina selesai, petugas kesehatan akan kembali melakukan rapid test terhadap pasien.
Pasien diperbolehkan pulang apabila hasil rapid test negatif dengan catatan harus dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu.
Kemudian, petugas akan mengantarkan pulang.
"Kalau selama 14 hari dikarantina, kemudian dilakukan test hasilnya positif maka kami akan rujuk ke rumah sakit.