Berita Regional
Zuraidah Pembunuh Hakim Jamaluddin Jalani Sidang Online, Jepri : Dia yang Bejat, Kok Kau yang Mati
Terdakwa Zuraidah Hanum (41) terungkap ternyata saling menyukai dengan terdakwa lainnya Jefri Pratama alis Jepri.
"Iya serius. Memang rencana kami mau nikah sama Bang Jefri, bukan main-main.
Selama ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hatilah," jawab Zuraida.
Kemudian Zuraidah meyakinkan Reza dengan uang Rp 100 juta.
"Reza memang betul mau bantuin Bang Jefri sama kakak untuk bunuh suami kakak?
Nanti kakak kasih uang seratus juta dan setelah itu nanti kita umrah," jawab Zuraida Hanum dan hal tersebut juga diiyakan oleh terdakwa Jefri.
Setelah pertemuan tersebut, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk dibelikan baju, dan alat eksekusi.
Lanjut Jaksa, setelah itu Zuraida mengarahkan para terdakwa untuk datang di rumahnya pada magribh, dan menunggu di loteng rumahnya.
"Nanti habis maghrib jam tujuh aku jemput depan Pajak Johor, terus habis itu kalian kubawa ke rumah, nanti sampai di rumah kalian di atas lantai tiga, loteng aja,"
Kemudian JPU mengatakan bahwasanya Zuraida ingin membunuh suaminya seakan-akan mati karena sakit jantung.
"Nanti jam satu ku miscall baru kalian masuk eksekusi, kamar enggak aku kunci, terus kalian masuk, nanti kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur,"
"Nanti satu orang bekap pakai kain , satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan nanti aku menahan kakinya.
Jadi kita buat seakan akan kematian itu dikarenakan sakit jantung," tambah JPU
Dalam dakwaan primair, Zuraida dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. Sementara pada dakwaan subsidiair, dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (Kompas.com/Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin: Nuraidah Akan Menikah dengan Terdakwa Jepri, Ini Skenarionya
• 300 Siswa Setukpa di Sukabumi Terpapar Corona, Humas Polri: Warga Dekat Setukpa Jangan khawatir
• Pemkot Semarang Siapkan Makam Khusus Pasien Positif Corona, Ini Lokasi yang Dinilai Paling Mungkin
• Kemendikbud Keluarkan Surat Mengenai Perpanjangan Masa Belajar Mahasiswa, Ini Isinya
• Kasus SP Pemilik Pesantren Nikahi Bocah 7 Tahun, Adakah Kekerasan Seksual? Ini Hasil Visumnya