Virus Corona Jateng
Hingga Akhir Tahun 2020, 250 Napi Lapas Kedungpane Akan Dibebaskan Bersyarat karena Virus Corona
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Kedungpane Semarang menargetkan pembebasan bersyarat sebanyak 250 narapidana lebih hingga 31 Desember 2020 men
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Kedungpane Semarang menargetkan pembebasan bersyarat sebanyak 250 narapidana lebih hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Pembebasan itu dilakukan guna menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 tentang penanggulangan virus corona Covid-19 per Rabu, 1 April 2020 kemarin.
Permenkumham Nomer 10 itu membahas soal penerapan social distancing di dalam Lapas maupun rutan untuk menekan angka penyebaran virus corona.
• NA Pasien Positif Corona Ngamuk Saat Akan Dievakuasi ke Rumah Sakit, Begini Akhirnya
• Sopir di Purbalingga Ini Bawa Jasad Korban Kecelakaan yang Ditabraknya ke RS Lalu Melarikan Diri
• Setelah 14 Tahun Konflik, Betharia Sonata Menangis Ceritakan Alasannya Minta Maaf pada Willy Dozan
• Benarkah Cuaca Panas Bikin Virus Corona Mati? Ini Penjelasan IDI
Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi menuturkan, guna menerapkan social distancing, maka pihaknya mengurangi jumlah napi di dalam Lapas.
Sebab, kata dia, jumlah napi di Lapas Kedungpane telah melampaui daya tampung atau mengalami over-kapasitas.
Dadi menerangkan, Idealnya, jumlah napi yang menempati Lapas Kedungpane seharusnya hanya sekira 663 orang.
Namun, jumlah napi di Lapas Kedungpane saat ini mencapai 1800 lebih.
"Maka, per Rabu (1/4/2020) kemarin, kami telah membebaskan secara bersyarat bagi 55 napi untuk tahap awal.
Jika ditotal hingga 31 Desember 2020, ada sekitar 250 lebih napi yang bakal dibebaskan bersyarat.
Kita lakukan pembebasan bertahap," jelas Dadi saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (3/4/2020).
Dia melanjutkan, adapun para napi yang dinyatakan bebas bersyarat di lapasnya sebagian besar berasal dari kasus pidana umum yakni pencurian dan perampokan.
Kemudian, napi dengan pidana narkoba di bawah lima tahun pun turut dibebaskan.
Dadi mengaku, jumlah napi narkoba di bawah lima tahun yang dibebaskan bersyarat masih dalam pendataan.
"Ini kita masih data mas jumlahnya.
Mereka yang dibebaskan telah memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 99 dan Permenkumham Nomer 10," sambungnya.