Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Fajar dan Ryan Kumat Jualan Narkoba Lagi Setelah Bebas 3 Hari, Tergiur Upah Rp 1 Juta

Baru bebas bersyarat tiga hari, mantan narapidana (napi) Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang kembali ditangkap Polrestabes Semarang.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Muka mantan narapidana kambuhan transaksi narkoba di Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Baru bebas bersyarat tiga hari, mantan narapidana (napi) Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang kembali ditangkap aparat dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Napi tersebut bernama Fajar Christanto (24), Warga Bulu Lor, Semarang Utara, Kota Semarang.

Fajar ditangkap bersama rekannya, Riyan Maulana (22) karena kepergok sedang bertransaksi narkoba di depan SPBU Madukoro Semarang.

Fakta Mengejutkan Virus Corona: Dipanaskan 60 Derajat Masih Hidup, Ini Satu-satunya Cara Membunuhnya

Pembunuh Pria Wanita di Solo Ditangkap, Pelaku Tersenyum, Fakta Racun Tikus Bikin Korban Telanjang

Aku Ndak Takut Mati, Lajulah! Kata Babysitter saat Pisau Penculik Menempel di Lehernya

Inilah Besaran THR PNS, TNI dan Polri pada 2020 dan Anggota TNI Polri Selevel Eselon III ke Bawah

Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, mereka berdua ditangkap pada Selasa (7/4/2020) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Parahnya, satu di antara pelaku ternyata baru bebas bersyarat berkat kebijakan dampak virus corona Covid-19 tiga hari sebelum tertangkap.

"Pelaku (Fajar) ini baru bebas bersyarat pada Sabtu (4/4/2020) lalu.

Tiga hari setelah bebas, mereka kepergok sedang bertransaksi narkoba.

Fajar ini sempat dipindah juga ke Lapas Nusakambangan," kata Kapolrestabes kepada Tribunjateng.com di sela kegiatannya, Rabu (15/4/2020).

Dia menerangkan, kedua tersangka sebenarnya merupakan residivis.

Namun, khusus untuk Fajar, dirinya baru dibebaskan karena dampak kebijakan virus corona.

Sebelumnya, Fajar sendiri merupakan napi kasus pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Dia divonis 13 bulan penjara di Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang.

"Mereka berdua berstatus sebagai kurir."

"Dalam hal ini, pengendalinya atau otaknya masih didalami aparat dari Satresnarkoba," lanjut Auliansyah.

Terpisah, Kanit I Idik Satresnarkoba Polrestabes Semarang, AKP Eny Suprapti menerangkan, saat penggerebekan, pihaknya mendapati satu plastic klip kecil berisi sabu dan satu klip kecil lagi berisi serbuk pil ekstasi warna orange dari dompet Riyan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved