Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ini Tujuh Titik Akses Jalan yang Ditutup Selama Jam Malam di Kudus

Petugas Satlantas Polres Kudus akan melakukan penutupan tujuh titik jalan selama pemberlakuan jam malam di Kudus

Penulis: raka f pujangga | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/DWI LAYLA
Kawasan Simpang Tujuh Kudus terlihat lengang pada malam hari 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Petugas Satlantas Polres Kudus akan melakukan penutupan tujuh titik jalan selama pemberlakuan jam malam di Kudus mulai pukul 20.00,  Sabtu (18/4/2020).

Kasatlantas Polres Kudus, AKP ‎Galuh Pandu, menjelaskan warga masyarakat tidak akan bisa melintas ke wilayah yang ditetapkan jam malam.

Area jam malam tersebut berlaku dalam radius satu kilometer di sekitar alun-alun Simpang Tujuh dan Balai Jagong.

Selepas Pesta Miras Ciu, Remaja Putri Mabuk di Semarang Ini Dianiaya Pria Hingga Babak Belur

Pesan Korban Corona Asal Karanganyar: Kalaupun Saya Mati, Saya Ingin Mati di Rumah

Curhat WNI di India yang Tak Bisa Pulang: Kami seperti Tahanan di Penjara

Pasien Positif Corona di Kober Purwokerto Akhirnya Mengaku Peserta Ijtima Jamaah Tabligh Gowa

Dua lokasi ini biasa dipakai warga kongkow atau berkerumun.

"Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas sekitar radius satu kilometer dari alun-alun Simpang Tujuh dan Balai Jagong," ujarnya, Jumat (17/4/2020).

Tujuh titik penutupan arus alun-alun Simpang Tujuh di antaranya perempatan SMP 2, perempatan Sleko, perempatan BNI 46, perempatan SMB, pertigaan belakang masjid, dan pertigaan PPRK.

Bagan penutupan akses Simpang Tujuh
Bagan penutupan akses Simpang Tujuh (IST)

Di Balai Jagong, polisi melakukan penutupan tujuh akses jalan di pertigaan KONI, pertigaan jagung, pertigaan Taman Krida, pertigaan terminal, pertigaan Dani Catering, pertigaan Balai Jagong, dan pertigaan Pasar Baru.

‎"Selama jam malam diberlakukan pengendara tidak bisa melintas," jelas dia.

Satlantas telah menyiapkan sedikitnya 50 personel untuk membantu pengamanan di sekitar wilayah jam malam.

"Untuk water barier sekitar 75 buah kurang lebih yang kami siapkan," jelas dia.

bagan penutupan akses ke Balai Jagong
Bagan penutupan akses ke Balai Jagong (IST)

Sebelumnya, Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan pemberlakuan kebijakan jam malam tersebut merupakan kesepakatan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pelaksanaannya merupakan tugas Polres Kudus dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Kudus.

"Jam malam itu berlaku untuk kafe atau pedagang kaki lima yang masih buka‎ dan menciptakan kerumunan," jelas dia di Pendopo Bupati Kudus, Jumat (17/2/2020).

Toko dan minimarket yang menjual kebutuhan pokok tetap diperbolehkan berjualan hingga pukul 10 malam.

"Kecuali di depan minimarket ada tempat duduk-duduk itu tidak boleh, nanti akan kami bubarkan," jelas dia.

Dia juga menyiapkan sanksi bagi warga masyarakat yang tetap nekat keluyuran pada malam hari.

Pemkab Kudus menyiapkan tempat karantina untuk warga masyarakat yang masih nekat keluar saat jam malam berlaku.

"Tempat karantinanya nanti di Polres Kudus.

Kalau masih tidak mau diatur, kami akan berikan sanksi dimasukkan ke tempat karantina," jelasnya.

Dia menceritakan, sebelum memberlakukan jam malam melihat banyak warga masyarakat yang masih berkumpul hingga pukul 23.00.

Setelah survei ke lapangan bersama dinas terkait dan memberikan imbauan, pihaknya menilai perlu bersikap tegas dengan memberlakukan jam malam.

"‎Setelah saya survei jam 11 malam masih pada kumpul.

Banyak anak muda yang cantik dan ganteng, bermotor keluar malam-malam," jelas dia.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‎-19 Kabupaten Kudus, Arini Aridewi menjelaskan, kebijakan pemberlakuan jam malam merupakan rekomendasi dari gugus tugas.

Pasalnya, masih banyak warga masyarakat yang berkerumun pada malam hari sehingga bisa berpotensi penularan.

"Ya memang kebijak‎an jam malam itu merupakan rekomendasi dari gugus tugas untuk memutus mata rantai penularan," jelas dia.

Pasalnya beberapa penambahan kasus ‎positif Covid-19 yang terjadi memiliki riwayat tidak berpergian ke luar kota.

Pasien tersebut berada di wilayah lokal namun tetap mengalami penularan.

"Maka kami perlu mewaspadai transmisi lokal.

Beberapa kasus positif yang terjadi belakangan ini tidak memiliki riwayat perjalanan dari luar kota," ujar dia. (raf)

Petaka Resepsi, Carter Bus Hadiri Acara Pernikahan di Jakarta, IRT asal Grobogan Positif Corona

15 PK dan 8 Pemilik Karaoke di Alaska Patean Kendal Digaruk Satpol PP, 4 Tamu Terciduk

7150 Pemudik Masuk Kota Semarang Terdata di Aplikasi, Tujuan Terbanyak ke Tembalang dan Banyumanik

Kapan THR PNS, TNI dan Polri Cair? Inilah Perhitungannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved