Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Larangan Mudik 2020

15 Bandara yang Dikelola AP1 Hentikan Layanan Penerbangan Komersil, Tiket Penumpang Hangus?

Sebanyak 15 bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura 1 menghentikan sementara layanan penerbangan komersil mulai Jumat (24/4).

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Dhian Adi Putranto
Kedatangan penumpang dari pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Sabtu malam. Diketahui bahwa para WNI itu pulang menggunakan penerbangan terakhir di bandara Ahmad Yani Semarang dan mendarat pada Sabtu (15/2) pukul 21.49. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 15 bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura 1 menghentikan sementara layanan penerbangan komersil mulai Jumat (24/4).

Hal itu menindak lanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang aktifitas mudik demi mencegah penyebaran Covid19.

15 Bandara yang tidak melayani penerbangan komersil satu diantaranya yakni Bandara Ahmad Yani Semarang.

Deddy Corbuzier Ribut dengan Kalina Ocktaranny gara-gara Kalung Antivirus, Menurutnya Cuma Bualan

Mobil Colt Kecelakaan Terguling Hindari Mobil Parkir, 1 Penumpang Tewas

Bayu Nugroho Eks PSIS Belum Percaya Diri Lelang Jersey Persebaya Miliknya

Wanita Yogyakarta Tipu Calon Suami, Biaya Pernikahan Hampir Setengah Miliar Dipakai Foya-foya

Penghentian sementara layanan penerbangan komersil itu mulai tanggal 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

General Manager PT Angkasa Pura 1 Bandara Ahmad Yani Semarang mengatakan meski layanan penerbangan komersil ditutup, pihaknya masih mengoperasikan Bandara Ahmad Yani Semarang.

Pasalnya masih ada layanan penerbangan yang tetap beroperasi, seperti penerbangan angkutan kargo maupun penerbangan khusus lainnya.

"Ada penerbangan yang dikecualikan.

Seperti penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatrias, penerbangan untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat,

penerbangan kargo menggunakan pesawat konfigurasi penumpang yang dikhususkan untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan,sanitasi dan pangan, serta penerbangan lainnya seizin menteri," ujarnya, Kamis (23/4).

Menurutnya pihaknya akan menyediakan konter khusus bagi para penumpang yang telah terlanjur membeli tiket pesawat untuk dapat melakukan refund tiket maupun reschedule penerbangan kepada maskapai.

Namun pihaknya menghimbau agar penumpang untuk menghubungi dahulu kepada pihak maskapai agar tidak terjadi penumpukan antrian di konter pelayanan dalam bandara.

"Masyarakat yang hendak naik pesawat pada periode terbang tersebut, bisa melakukan refund maupun reschedule kepada pihak maskapai.

Bagi yang hendak melakukannya di bandara, diharapkan menerapkan protokol pencegah Covid19 seperti penerapan physical ditancing dan mengenakan masker," katanya

Pihaknya pun juga sedang mempersiapkan parking stand ( lokasi parkir) di tiap-tiap bandara bagi para maskapai yang hendak memarkirkan pesawatnya secara longstay (waktu inap lama) selama masa penghentian layanan penerbangan komersil.

Hal itu agar pelayanan penerbangan kargo dan penerbangan yang dikecualikan di Bandara dapat berjalan tanpa ada kendala.

"Kami berharap kebijakan pelarangan mudik ini dapat secara signifikan mencegah penyebaran covid 19 di Indonesia," pungkasnya.

38 Hari

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri. Pelarangan berlangsung selama 38 hari mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Hal ini dilakukan terkait dengan adanya pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan tetapi dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.

"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).

Kemudian ia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan.

Perwakilan organisasi internasional serta operasional penerbangan khusus repatriasi juga diperbolehkan menumpang pesawat.

"Lalu untuk  operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.

Novie juga menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa.

Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.

"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie.(*)

Arif Sempat Tanyai Istrinya Sebelum Tewas Pesta Miras Oplosan dengan Siapa? Vera: Minum dengan Galon

Menkumham Yasonna Laoly Digugat Gegara Bebaskan Napi Program Asimilasi Cegah Corona

Viral Foto Korban Begal Tergeletak di Pinggir Jalan di Semarang, Ini Faktanya

Berkat CCTV, Pembunuh Ika Puspita Semarang Ditangkap, Pelaku Tersinggung Dihina Soal Biaya Kencan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved