Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kakek 99 Tahun Nikahi Janda 65 Tahun di Blora, Sempat Khawatir Tak Dapat Izin

Hadi Sukirno yang berusia 99 tahun itu mengucapkan ikrar ijab kabul menikahi Yami (65).

IST
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Prosesi pernikahan Hadi Sukirno Kamis (23/4/2020) di KUA Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menerapkan protokol kegiatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Hadi Sukirno yang berusia 99 tahun itu mengucapkan ikrar ijab kabul menikahi Yami (65).

Di tengah pandemi corona, protokol itu antara lain penyemprotan lebih dulu ruangan KUA yang akan digunakan dengan disinfektan.

Ditagih Ari Lasso, Luna Maya Bingung: Aku Utang Apa?

Bayinya Masih Pakai Pampers dan Pakaian saat Dimakamkan, La Nguna: Itu Terus Membayangi Saya

Ternyata Pemilik Mobil Misterius di Rumah Kos Semarang Adalah Mahasiswa Asal Kendal, Ini Alasannya

Dulu Ditertawakan, Ucapan Ashraf Sinclair soal Virus Corona Terbukti Benar, Covid-19 Bukan Lelucon

Hadi dan Yami melangsungkan akad nikah di kantor KUA Blora I
Hadi dan Yami melangsungkan akad nikah di kantor KUA Blora I, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020).

Kedua mempelai diikuti penghulu dan saksi kemudian mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.

Akad nikah mereka berlangsung sederhana.

Pasangan itu pun mengenakan masker selama prosesi berlangsung.

Seusai akad nikah, tak ada pesta maupun perayaan.

Sempat khawatir tak bisa menikah

Keduanya sempat khawatir tak bisa melangsungkan akad nikah lantaran situasi saat ini. 

Pernikahan pasangan yang sebelumnya berstatus janda dan duda ini sudah didaftarkan pada 1 April 2020.

Kepala Kelurahan Kauman Marthin Ukie Andhana mengatakan, pasangan tersebut sempat gelisah, takut jika saat pandemi Covid-19 keduanya tak jadi menikah.

Sebelumnya, mereka terganjal aturan yang tertulis di SE Kemenag Nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020.

Salah satunya menyebutkan, KUA tak bisa menentukan tanggal pernikahan bagi warga Blora yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020.

Tetap dilaksanakan, tetapi...

Pernikahan kemudian dilaksanakan merujuk peraturan terbaru, yakni aturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pengganti SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020.

"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan, karena sudah terbit surat edaran yang terbaru," kata Kepala KUA Blora I Suryani Kamali.

Suryani menjelaskan, meski demikian, ada sejumlah peraturan lain yang harus dilaksanakan.

Proses ijab kabul harus menyesuaikan protokol kegiatan di tengah pandemi Covid-19.

"Tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19, di antaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pernikahan Kakek 99 Tahun di Tengah Pandemi Covid-19 di KUA Blora

Gara-gara 1 Mahasiswi Pulang Kampung, 70 Orang Terinfeksi Virus Corona, Kotanya Lockdown

Temani Suami Berobat, Wanita Ini Malah Dicabuli Si Dukun saat Ritual Mandi Bergantian

ODP Tenggak Bensin dan Bakar Diri saat Karantina, Ternyata Ada Gangguan Jiwa

Jika Masyarakat Tetap Ngeyel dan Bandel, Ganjar: PSBB Diusulkan di Wilayah Semarang Raya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved