Berita Demak
Mulai Besok Kegiatan Jual Beli di Pasar Bintoro Demak Mengikuti Pembatasan Pemkab, Ini Penataannya
Pemerintah Kabupaten Demak melakukan penataan dan pembatasan kegiatan perdagangan yang bertempat di Kawasan Pasar Bintoro Demak dan sekitarnya menging
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak melakukan penataan dan pembatasan kegiatan perdagangan yang bertempat di Kawasan Pasar Bintoro Demak dan sekitarnya mengingat korban positif corona yang kian semakin bertambah.
Dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/9 Tahun 2020 tersebut ditujukan kepada perangkat daerah dengan seluruh jajarannya di Lingukungan Pemerintah Kabupaten Demak, Pimpinan Instansi vertikal di Wilayah Kabupaten Demak, pelaku dunia usaha atau pedagang dan stakeholder di Pasar Bintoro Demak.
Surat edaran yang bertanda tangan Bupati Demak, M Natsir mengatakan, pelaksanaan penataan dan pembatasan kegiatan perdagangan di Kawasan Pasar Bintoro Demak dan sekitarnya, dilakukan mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan perkembangan.
• Ini Biodata Imel Putri Cahyati Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik
• Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang
• Amien Rais CS Ingin Ungkap Gerakan Terselubung Pemerintah Terbitkan Perppu Corona
• Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report
"Yaitu dengan menutup atau blokade akses jalan menuju Kawasan Pasar Bintoro Demak mulai dari Jembatan Pecinan untuk akses dari arah Barat (Semarang) dan mulai dari Jembatan Kracaan untuk akses dadi arah Timur (Kudus) mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB," jelasnya dalam surat edaran tersebut.
Ia menambahkan, bagi pedagang yang melakukan bongkar muat barang untuk perdagangan pasar hanya diizinkan di jalan Sunan Kalijaga (dekat sekitar jembatan Kracaan).
Lanjutnya, pedagang Pasar Bintoro Demak yang berjualan di luar kios dapat menempati dasaran yang ditata dan disediakan Pemkab Demak yang berada di Jalan Sultan Fatah atau Jalan depan Pasar Bintoro Demak dan dilarang memasang atau mendirikan tenda, payung dan atau bangunan lainnya.
"Seluruh aktivitas perdagangan dan atau dunia usaha sebagaimana dimaksud hanya berlaku sampai dengan pukul 09.00 WIB," jelasnya kemudian.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat atau calon pembeli yang akan melakukan aktivitas belanja disediakan lahan parkir yang berada di Jalan Sultan Fatah (depan lokasi Pecinan), Jalan Kyai Sampang dan Jalan Pemuda.
Lanjutnya, masyarakat atau pembeli dan seluruh pedagang yang akan melakukan aktivitas di Kawasan Pasar Bintoro Demak wajib memakai masker dan melakukan pola jaga jarak sosial (sosial physic distancing).
"Seluruh Masyarakat Demak untuk selalu berdo'a kepada Allah SWT agar selalu dilindungi dan diberi kesehatan terutama terhindar dari penyakit corona virus disease 19 (covid 19)," jelasnya kemudian dalam suarat edaran tertanggal 24 April 2020 tersebut. (ivo)
• Bisnis Perhotelan Semakin Anjlok, PHRI Jateng Masih Berharap Keringanan Biaya Listrik
• Agung Tegaskan Kades Harus Jeli dan Tepat Sasaran Salurkan BLT dari Dana Desa
• 2 Pemuda Mabuk Semarang Kepergok Mencuri di Kos Tembalang Saat Jam Sahur
• Kesan Pertama Pemudik dari Bekasi Diisolasi ke GOR Satria Purwokerto: Dingin dan Tak Bisa Tidur