Berita Wonosobo
Tergiur Beli Mobil Innova di Facebook, Yamsari Tertipu Komplotan Penipu di Wonosobo, Begini Modusnya
Masyarakat perlu waspada saat hendak membeli kendaraan yang ditawarkan di media sosial.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
"Korban tidak menerima dan menguasai mobilnya," katanya.
HD tak sendiri ternyata untuk melancarkan aksinya.
Ia bekerjasama dengan teman-teman atau pelaku lainnya untuk menjahati korban.
Ada RD yang berperan mencari korban dan menawarkan kendaraan kepada korban.
HD yang memiliki ide jahat itu.
Ia sekaligus eksekutor yang menerima dan membagi uang dari korban ke pelaku lainnya.
Adapun AC berperan mencarikan lokasi rumah untuk transaksi dengan korban.
AZ bertugas menjemput korban dan menunjukkan posisi rumah.
Sementara PC berperan menjemput HD setelah berhasil melancarkan aksinya dan mengelabuhi korban.
Pelaku kini harus mempertanggungjawbakan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjaran paling lama 4 tahun. (aqy)
• 200 Ribu Masker Telah Dibagikan Gratis Pemkab Kendal
• Mau Masuk Kota Semarang? Hendi: Kalau Cuma Surat Kesehatan Tidak Boleh, Harus Bawa Dokumen Ini
• Dampak Virus Corona, Pendapatan PUDAM Tirta Lawu Karanganyar Alami Penurunan
• KABAR BAIK, Kabupaten Pati Catatkan Zero Kasus Positif Corona