Berita Jawa Tengah
Incar Tas Berisi Uang Rp 200 Juta Milik Nasabah Bank di Kudus, Residivis Ini Dapat Pakaian Kotor
RD yang diketahui sebagai anggota gerombolan perampok yang tenar di pulau Jawa juga kena batunya dalam aksinya kali ini.
Pelaku ini anggota kelompok Palembang," ungkap Rismanto.
Satreskrim Polres Kudus saat ini masih berupaya mendalami kasus pencurian tersebut.
Menurut Rismanto, pelaku diduga tidak aktif sendirian saat beraksi.
Tim penyidik menduga ada pelaku lain yang sudah memegang perannya masing-masing.
"Aksi ini jelas sudah disusun matang.
Tidak mungkin pelaku jalan kaki ke TKP.
Apalagi tak punya saudara di Kudus.
Pelaku juga tahu korban mengambil uang ratusan juta.
Kami masih dalami," jelas Rismanto.
Akibat perbuatannya, pelaku asal Klaten ini akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Klaten yang bebas melalui asimilasi," terang Rismanto.
Sementara itu, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, tim Satreskrim Polres Kudus juga berupaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku.
"Hasil rapid test non-reaktif," kata Rismanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Napi Asimilasi Gasak Tas Nasabah Bank: Salah Ambil, Isinya Ternyata Baju Kotor
• Ayah Santri Positif Virus Corona Baca Doa Keras-Keras Tuding Bupati Zalim Jemput Paksa Anaknya
• Bertengkar dengan Istri, Daniel Mananta Turun dari Mobil lalu Lari
• Ngaku Gampang Tergoda, Ashanty Tak Mau Banyak Bergaul: Kita kan Masih Cakep Dilihat Orang
• Menyerah Atau Ditembak! Ancaman bagi Perwira Polisi yang Gelapkan 71 Mobil