Berita Tegal
Salat Ied di Kabupaten Tegal, Bahrun: Boleh tapi Harus Dibatasi Jumlah Jamaahnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, tetap menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah terutama yang berada di kawa
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, tetap menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah terutama yang berada di kawasan zona merah corona.
Namun, mengingat tidak semua masyarakat bisa menerima putusan tersebut, maka MUI memperbolehkan Salat Id di Musala atau Masjid dengan beberapa persyaratan.
Hal ini disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten Tegal, Bahrun.
• Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan
• Kader PAN Kota Tegal Sebut Amien Rais Sengkuni Bikin Kisruh Internal, PAN Jateng: Harus Ada Sanksi
• Viral Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Juga Dikomentari Hotman Paris
• Viral Ular Piton Raksasa Bergelantungan di Atap Rumah Warga, Melahap Bulat-bulat Seekor Posum
Saat menghadiri acara Konferensi Pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (19/5/2020).
Adapun beberapa persyaratan tersebut yaitu harus dilakukan zonasi.
Maksudnya? Wilayah yang masuk zona merah dianjurkan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja.
Sedangkan untuk yang berada di wilayah zona hijau, boleh melaksanakan Salat Idul Fitri di Musala atau Masjid, tapi jumlah jamaah harus dibatasi.
"Jadi pola pelaksanaan Salat Id nya jangan seperti biasa, misal dikumpulkan dalam satu Masjid atau di lapangan.
Tapi dianjurkan per Masjid atau per Musala. Misal dalam satu Desa ada satu Masjid dan tujuh Musala, maka harus di fungsikan semua.
Tujuannya tentu supaya tidak terjadi berdesakan satu sama lain," jelas Bahrun, pada Tribunjateng.com, Selasa (19/5/2020).
Bahrun menegaskan, Salat Idul Fitri sifatnya boleh dilakukan di rumah, dan boleh dilakukan sendiri, semisal memang tidak sempat untuk berjamaah.
Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan sebelumnya harus cuci tangan menggunakan sabun.
Bagi masyarakat yang dirasa kesehatannya sedang tidak baik, dianjurkan untuk melaksanakan Salat Id di rumah saja.
Begitu juga bagi pemudik yang baru datang atau masih dalam masa isolasi mandiri.
"Bagi jamaah yang tidak mengenakan masker, tidak boleh mengikuti Salat Id.