Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Salat Ied di Kabupaten Tegal, Bahrun: Boleh tapi Harus Dibatasi Jumlah Jamaahnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, tetap menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah terutama yang berada di kawa

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Bupati Tegal, Umi Azizah, bersama Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie, dan Bidang Humas MUI Kabupaten Tegal Sekaligus Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah, Agus Tri Jazuli, saat menghadiri acara preskon gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Tegal, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, tetap menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah terutama yang berada di kawasan zona merah corona.

Namun, mengingat tidak semua masyarakat bisa menerima putusan tersebut, maka MUI memperbolehkan Salat Id di Musala atau Masjid dengan beberapa persyaratan.

Hal ini disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten Tegal, Bahrun.

Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan

Kader PAN Kota Tegal Sebut Amien Rais Sengkuni Bikin Kisruh Internal, PAN Jateng: Harus Ada Sanksi

Viral Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Juga Dikomentari Hotman Paris

Viral Ular Piton Raksasa Bergelantungan di Atap Rumah Warga, Melahap Bulat-bulat Seekor Posum

Saat menghadiri acara Konferensi Pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (19/5/2020).

Adapun beberapa persyaratan tersebut yaitu harus dilakukan zonasi.

Maksudnya? Wilayah yang masuk zona merah dianjurkan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja.

Sedangkan untuk yang berada di wilayah zona hijau, boleh melaksanakan Salat Idul Fitri di Musala atau Masjid, tapi jumlah jamaah harus dibatasi.

"Jadi pola pelaksanaan Salat Id nya jangan seperti biasa, misal dikumpulkan dalam satu Masjid atau di lapangan.

Tapi dianjurkan per Masjid atau per Musala. Misal dalam satu Desa ada satu Masjid dan tujuh Musala, maka harus di fungsikan semua.

Tujuannya tentu supaya tidak terjadi berdesakan satu sama lain," jelas Bahrun, pada Tribunjateng.com, Selasa (19/5/2020).

Bahrun menegaskan, Salat Idul Fitri sifatnya boleh dilakukan di rumah, dan boleh dilakukan sendiri, semisal memang tidak sempat untuk berjamaah.

Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan sebelumnya harus cuci tangan menggunakan sabun.

Bagi masyarakat yang dirasa kesehatannya sedang tidak baik, dianjurkan untuk melaksanakan Salat Id di rumah saja.

Begitu juga bagi pemudik yang baru datang atau masih dalam masa isolasi mandiri.

"Bagi jamaah yang tidak mengenakan masker, tidak boleh mengikuti Salat Id.

Harus ada ketegasan seperti itu, karena jika tidak dikhawatirkan masih ada saja yang membandel dengan banyak alasan.

Insyaallah jika semua dilakukan dengan baik, maka semua berjalan lancar," ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan takbir keliling atau pawai yang biasanya selalu ada setiap jelang Idul Fitri.

Bahrun menyarankan supaya ditiadakan terlebih dahulu.

Cukup dengan menggemakan takbir, tahmid, tahlil, melalui pengeras suara yang ada di Musala atau Masjid.

"Tidak jauh berbeda, untuk silaturahmi kami juga menyarankan untuk memanfaatkan teknologi.

Bisa video call, chat WhatsApp, atau lainnya.

Atau semisal ingin silaturahmi ke keluarga inti misal orangtua, juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kami tidak menganjurkan untuk mengadakan acara halal bihalal yang mengumpulkan banyak orang," ujarnya.

Sementara itu, Bidang Humas MUI Kabupaten Tegal Sekaligus Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah, Agus Tri Jazuli mengatakan, untuk wilayah zona merah melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah adalah yang paling aman.

Sedangkan untuk di area yang aman atau zona hijau, ketika ingin melaksanakan Salat Idul Fitri di Musala, Masjid, atau lapangan, harapannya titik kumpul harus ditekan jumlah Jamaahnya. Supaya tidak terjadi desak-desakan.

"Harus diperhatikan jumlah jamaah yang hadir, tetap laksanakan protokol kesehatan, Physical Distancing, Handsanitizer, pastikan masker, dan membawa sajadah sendiri.

Jadi nantinya menggunakan sistem zonasi, karena tidak semua masyarakat bisa menerima misal dianjurkan untuk Salat di rumah saja.

Apalagi ini adalah momen Salat Idul Fitri, yang orang tidak rajin Salat lima waktu pun pasti ingin ikut melaksanakan," tuturnya.

Hadir pada kegiatan preskon Gugus Tugas Covid-19, Bupati Tegal, Umi Azizah mengatakan, Ia menyambut baik terkait kebijakan MUI tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kabupaten Tegal.

Menurutnya kebijakan yang diambil MUI yaitu pelaksanaan Salat Idul Fitri dengan sistem zonasi, per Musala, dan per Masjid sangat bijaksana.

Sehingga, untuk prakteknya dikembalikan lagi ke masyarakat.

"Saya mengucapkan terima kasih, dan semoga warga Kabupaten Tegal bisa merayakan dengan khitmad, khusyu, dan hati yang gembira sekaligus dibarengi rasa optimisme menghadapi Covid-19," tuturnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Umi menekankan, agar masyarakat Kabupaten Tegal cukup melakukan silaturahmi dengan keluarga inti saja.

Bisa memanfaatkan media sosial dan teknologi yang ada.

Untuk tambahan, berikut Tribunjateng.com melampirkan daftar wilayah mana saja di Kabupaten Tegal yang termasuk zona merah dan zona hijau:

Zona Merah:
-Slawi
-Tarub
-Dukuhturi
-Talang
-Kramat
-Pagerbarang
-Dukuhwaru
-Warureja

Zona Hijau:
-Adiwerna
-Balapulang
-Bojong
-Bumijawa
-Jatinegara
-Kedungbanteng
-Lebaksiu
-Margasari
-Pangkah
-Suradadi
(dta)

Belum Bisa Pulangkan Warganya di Jakarta, Pemkab Kudus Kirim Bantuan Sembako

Pertamina Beri Apresiasi Jurnalis di Jawa Tengah dan DIY

Harlah ke-12, Forshei UIN Walisongo dan Lazisnu Semarang Lakukan Penghimpunan Zakat Online

Pengacara Rektor Unnes Sebut Gugatan Sucipto Hadi Purnomo ke PTUN Semarang Beragenda Negatif

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved