Berita Kudus
Bukannya Bayar Utang, Rifai Malah Sekap dan Rampok Uang Temannya Rp 230 Juta
Bagaikan film, komplotan perampok di Kabupaten Kudus beraksi hingga menyekap korbannya di dalam mobil selama dua hari.
Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bagaikan film, komplotan perampok di Kabupaten Kudus beraksi hingga menyekap korbannya di dalam mobil selama dua hari.
Korban, Erik Adi Prayitno (27), warga Desa Bulung Cangkring Kudus disekap selama dua hari oleh pelaku yang tak lain adalah temannya sendiri.
Pelaku bernama Abdullah Rifai (27), warga Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus yang memiliki utang Rp 50 juta kepada korban itu pura-pura ingin membayar utangnya agar bisa mengajak pelaku pada hari Selasa (19/5/2020) pukul 12.15.
• Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu
• Sejam Sebelum Meninggal, Wakapolres Purbalingga Video Call Kakak Kandungnya
• Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Sedianya Minggu Depan Mutasi ke Polda Jateng
• Isi 3 Surat Wasiat Siti Julaekah, Wanita yang Bunuh Diri di Hotel di Semarang, 1 Surat untuk Suami
Pelaku lantas membawa korbannya menggunakan sepeda motor Honda Vari bernopol K 4239 WR.
"Saat perjalanan itulah sebuah mobil yang juga merupakan komplotan pelaku memepet korbannya," kata Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi, Selasa (2/6/2020).
Korban dibawa masuk ke dalam mobil, dan otak kejahatannya juga berpura-pura sebagai korban.
Korban disekap selama dua hari, dilakban mulutnya, dan diikat tangannya menggunakan borgol.
"Selama dua hari itu juga korban hanya diberi makan satu kali saja, sehingga menimbulkan traumatis," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, kata dia, uang yang ada di ATM korbannya digasak habis mencapai Rp 230 juta.
Uang itu dibagikan bersama rekan-rekannya yakni Muhammad Mahmud (25), Ivan Firman Maulana (22), Shafan Kafirul (21), dan Moh Lutfian (23).
Tiga orang di antaranya merupakan narapidana asimilasi dari Kabupaten Pati yang mendapatkan hukuman penjara enam tahun tetapi dibebaskan setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara.
"Masing-masing memiliki tugas ada yang memukul korban, membawa kendaraan, dan membobol ATM," ujar dia.
Kapolres menjelaskan, hasil dari perampokan itu dibagikan dan sebagian dibelikan mobil Honda Brio.
Kepolisian berhasil melacak pelaku hanya dalam kurun waktu dua hari sejak dilaporkan pada tanggal 27 Mei dan semua pelaku tertangkap pada 29 Mei 2020.
Polisi mengamankan Toyota Innova, Honda Brio, Honda Vario, Ponsel Xiaomi.
"Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun juncto pasal 333 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ujar dia.
Sementara menurut pelaku Rifai, dia dan temannya sudah menyiapkan penyekapan dan perampokan itu sejak lama kepada temannya.
Sehingga komplotan itu sudah terlebih dulu membeli borgol secara online sebelum melakukan aksinya.
"Ya persiapannya sudah lama, borgolnya beli online sama teman saya," jelas dia.
Dia mengakui, selama penyekapan berlangsung teman-temannya melakukan kekerasan fisik.
Hal tersebut membuat cidera secara fisik dan trauma psikologis yang dialami korban.
"Ya teman saya yang memukul dan menendang korban," ujar dia. (raf)
• Amphuri Jateng Nilai Pemerintah Bijak Batalkan Haji 2020
• UPDATE: Bertambah 1 Pasien Positif Corona di Kab Tegal, Pemkab Telusuri Klaster Lembang
• Muncul Klaster Baru Penyebaran Virus Corona di Semarang, Ini Daftarnya
• 6 Tenaga Kesehatan Puskesmas Kaliwungu Kudus Positif Corona