Berita Semarang
PN Semarang Masih Gelar Sidang Virtual, Andreas Sebut Itu Langkah Maju Lembaga Peradilan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Andreas Purwantyo Setiadi mengatakan sidang secara virtual tersebut berlangsung sesuai kondisi di Kota Semarang
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang masih menggelar persidangan secara virtual atau teleconfrence.
Hal itu berlangsung sejak pandemi corona mewabah di Kota Semarang.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Andreas Purwantyo Setiadi mengatakan sidang secara virtual tersebut berlangsung sesuai kondisi di Kota Semarang di tengah pandemi corona dan aturan pemerintah.
• Mantan Kapolrestabes Semarang Brigjend Pol Abioso Kini Resmi Menjabat Wakapolda Jateng
• Anak Kos Semarang Jual Vixion Seharga Motor Bebek Bekas, Berani Transaksi di Dekat Polsek Mijen
• Viral Gajah Hamil Mati Makan Nanas Isi Petasan, Tetap Berdiri Meski Tak Bernyawa
• Satpam Cantik Asal Patihan Sragen Hilang, Sepatu Korban ditemukan di Pinggir Sungai Bengawan Solo
Selama menggelar persidangan secara virtual, kata dia, ada beberapa pihak yang keberatan dengan cara tersebut.
"Ada pihak yang menghendaki kalau sidang teleconfrence itu tidak sah karena validasinya kurang, autentiknya kurang."
"Dan bagaimana kami mengecek para pihak terutama PKPU niaga maupun kepailitan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis, (4/6/2020).
Andreas mengakui ada beberapa pihak yang tidak puas dengan persidangan yang digelar secara secara virtual.
Namun pihaknya berusaha mengakomodir pihak yang merasa tidak puas dan pihak yang menginginkan keselamatan terkait pandemi corona ini, seperti anjuran jaga jarak, tidak kontak fisik, dan jaga kebersihan.
Terlepas ada pihak yang keberatan dengan adanya sidang virtual, dia menyatakan sidang secara virtual adalah langkah maju lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung
"Ini yang seharusnya kita gapai beberapa tahun ke depan, tapi kita melakukannya sekarang."
"Dengan adanya pandemi ini justru kita dituntut untuk menggunakan teknologi di dalam persidangan sebagaimana asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," ujarnya menambahkan.
Dengan sidang virtual tersebut, tambahnya, bisa menghindari interaksi antara para pihak dengan aparatur sipil negara di pengadilan, baik hukum, panitera, maupun panitera pengganti.
Kendati demikian, dia mengakui persidangan akan digelar secara manual lagi.
Semua pihak hadir di ruang sidang.
Setelah penerapan new normal di Semarang, katanya, pihaknya akan mempertimbangkan sidang menggelar sidang secara manual lagi.
• Lama Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah 3 Bulan, Surat Pembaca Tribun Jateng
• Cara Buka Blokir Pajak Motor, Surat Pembaca Tribun Jateng
• Kabupaten Purbalingga Mulai Terapkan New Normal 5 Juni 2020
• Update Pasien Positif Corona di Jateng Alami Lonjakan Kini Capai 1.577 Kasus