Berita Semarang
Terima 8 Laporan KDRT Selama Pandemi, LRC-KJHAM: Akses Terbatas Membuat Korban yang Melapor Sedikit
Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nur Laila Hafidhoh mengatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga yan
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nur Laila Hafidhoh mengatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi selama pandemi corona (Maret-Mei) yang diterima lembaganya tidak terlalu banyak.
Selama tiga bulan tersebut, lembaganya menerima laporan KDRT sebanyak delapan kasus saja.
Menurutnya, itu bukan berarti angka KDRT yang terjadi selama pandemi corona tergolong rendah.
• Dorce Gamalama Bermimpi Didatangi Orang Tua, Suruh Temui Raffi Ahmad
• Geng Kriminal Ini Menyamar jadi Dokter dan Kenakan APD, Tak Disangka Inilah yang Mereka Lakukan
• Mantan Kapolri & 2 Relawan Jokowi Duduki Kursi Komisaris BUMN Waskita Karya yang Baru
• Rumah Korban Helikopter MI-17 Almarhum Lettu CPN Wisnu Dipenuhi Karangan Bunga
Pasalnya, data tersebut mengacu pada korban yang melapor saja.
"Kalau ibu-ibu atau komunitas atau korban KDRT punya akses secara online.
Kemudian dia punya akses melapor, dia akan melapor.
Tetapi dia yang tidak punya akses alat komunikasi atau akses untuk online.
"Ditambah adanya pembatasan sosial, kemungkinan mengadukan kasusnya kan semakin kecil.
Bisa jadi yang tidak terlaporkan lebih banyak, karena banyak keterbatasan akses," kata Yaya, panggilan akrab Nur Laila Hafidhoh.
Dia menambahkan dari delapan kasus KDRT yang diterima lembaganya, tidak semuanya korban melapor secara langsung.
Ada yang melalui rujukan dari Komnas Perempuan dan ada yang dari rujukan jaringan komunitas atau simpul.
Setelah korban melapor, kata dia, pihaknya akan melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut selama pandemi ini dilakukan secara online.
Seperti, ujar dia memberi contoh, ada satu korban yang membutuhkan perawatan medis di rumah sakit.
Pihaknya akan menghubungi rumah sakit dan mengirimkan kronologi, beserta semua dokumen melalu WhatApps.
Lalu setelah korban mendapat perawatan, pihaknya akan memantau kondisi korban melalu petugas medis yang tadi ia hubungi.
"Namun, kalau situasi mendesak dan butuh pendampingan langsung, maka mau tidak mau kami didampingi langsung."
Penanganan secara langsung tersebut, ungkap Yaya, seperti mendampingi korban ke Polrestabes Semarang untuk melapor.
Pada masa pandemi seperti ini prioritas pendampingan dan penanganan melalui online.
Kalau mendesak baru didampaing langsung.
Saat ini, pihaknya selain imenerima laporan mengenai KDRT, juga melakukan diskusi dan pengorganisasian melalui simpul-simpul yang tersebar di beberapa daerah.
Di Semarang, lembaganya memiliki simpul di empat kelurahan, yakni Bandanharjo, Muktiharjo Kidul, Ngesrep, dan Krobokan.
Harapannya dengan keberadaan simpul-simpul tersebut informasi terkait kekerasan dalam rumah tangga, seksual, dan sejenisnya dapat tersampaikan dengan baik.(yun)
• Besok Disdukcapil Kota Semarang Buka Lagi Layanan Perekaman Data Penduduk
• Calon Jamaah Haji Banjarnegara Bisa Ajukan Pengembalian Uang Pelunasan Haji
• Viral Kisah Nasabah BNI Difable Saat Pandemi di Semarang: Aku Yakin, Masih Ada Jalan
• Lahan Produktif Pertanian Semakin Menyempit, Jateng Terapkan Strategi Ini