Berita Kendal
Badan Sakit Semua Kalau Ngga Pakai, Kata 2 Pria Kendal Ditangkap Polisi Gara-gara Bawa Sabu
dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai supor truk dan kernet diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kedapatan membawa 0,2 gram narkotika jenis sabu-sabu, dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai supor truk dan kernet diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal.
Keduanya adalah Lutfi warga Desa Trompo Kecamatan Kendal dan Deni warga Desa Sijeruk Kecamatan Kendal ditangkap jajaran kepolisian di pinggir Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Gemuh, Selasa (9/6/2020) kemarin.
Kasatresnarkoba Polres Kendal, Akp Suhadi, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang adanya dua laki-laki yang berada di pinggir jalan dengan membawa tas.
• Menteri Erick Thohir Angkat Polisi Penangkap Tommy Soeharto Jadi Komisaris PT Bukit Asam
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 3 Pelajar SMA Tewas Kecelakaan Tertabrak Truk, Ini Kronologinya
• BMKG Stasiun Maritim Semarang Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga Dua Hari ke Depan
• Beredar Foto Kapal TNI AL KRI Usman Harun-359 Tempel Ketat Kapal Coast Guard China di Utara Natuna
Petugas kemudian menemuinya serta mengecek barang-barang yang dibawa.
Hasil dari penggeledahan, ditemukan 0,2 gram sabu-sabu beserta satu sedotan, dua pipet kaca, satu bong dan korek api dalam sebuah tas.
Setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu, keduanya lalu digelandang petugas ke Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif terdapat zat amphetamine dan methamphetamine.
Kedua tersangka diketahui sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak berada di Surabaya," terang Suhadi di Kendal, Rabu (10/6/2020).
Lutfi mengaku, sudah menggunakan sabu sejak enam bulan terakhir.
Barang tersebut ia beli dari seseorang dengan harga Rp 350 ribu per 0,2 gram.
Dalam sebulan terakhir, Lutfi mengaku bisa mengkonsumsi sabu hingga empat kali.
Katanya, jika tidak memakai sabu, badan-badannya terasa sakit-sakitan.
"Saya dapat barangnya dari Surabaya dan pakai sabu ini sudah selama enam bulan terakhir.
Saya kalau gak pakai ini (sabu-sabu), badan terasa gak enak dan sakit semua," ujarnya.
Sabu dari lapas
Di hari yang sama, petugas juga melakukan penangkapan terhadap salah seorang pria, Kaeri, warga Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung.
Tersangka, Kaeri, ditangkap petugas hendak mengambil paketan sabu-sabu yang ia beli seharga Rp 600 ribu yang diletakkan di pinggir jalan.
"Kaeri ngakunya ditawari paketan sabu dari orang yang mengaku bernama Galih dan keberadaannya di lapas.
Nanti kami akan cek ke lapas Kedungpane, apa benar ada napi dengan nama Galih," ujarnya.
Kini ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 112 dan 127 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun hingga dua belas tahun. (Sam)
• Viral Teguh Harus Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Sudah Protes PLN Tapi Tetap Harus Bayar
• Panji Petualang Tangkap Ular King Kobra Raksasa Pembunuh Sapi, Lebih Gede dari Garaga
• Kronologi AP Batalkan Pernikahan Secara Sepihak, Pria Asal Jebres Solo Itu Akan Dilaporkan Polisi
• Tren Gowes Meningkat Selama Wabah Corona, Berikut Harga dan Tipe Sepeda Polygon Terlaris di Semarang