Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Narkoba

Hanya Tergiur Uang Rp 75 Juta, Dua Oknum Polisi Lepaskan Bandar Narkoba, Ini Fakta-faktanya

Dua oknum polisi di Surabaya diduga menerima uang tebusan sebesar Rp 75 juta dan melepaskan bandar sabu yang selama ini dicari penegak hukum.

dok Polsek Genuk
Ilustrasi BB Sabu-sabu 

Tersangka H tidak langsung ditahan, tapi diajak putar-putar dulu. Kabar yang berkembang H ditengarai diperas dan diminta sejumlah uang senilai Rp 75 juta untuk tebusan.

"Karena takut dan tak ingin ditahan, H akhirnya menyepakati tebusan tersebut. Hingga akhirnya dilepas kembali oleh oknum tersebut," beber salah seorang yang tak mau namanya disebut kepada Surya.co.id.

6. Mencuat ke Bid Propam Polda Jatim

Setelah dilepas, kabar tak tak sedap itu mencuat ke Propam Polda Jatim. Tak lama kemudian, penyidik Propam memanggil dua oknum tersebut bersama seorang sipil berinisial AN.

Mereka sempat diperiksa di Propam Polda Jatim. Polisi kemudian meminta dua oknum Polsek Mulyorejo menunjukkan lokasi apartemen yang diduga menjadi safe house mereka.

Di lokasi tersebut polisi justru menemukan sisa sabu dan pipet kaca yang diakui oleh kedua oknum dan warga sipil berinisial AN itu miliknya.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satresnarkoba dan Propam Polrestabes Surabaya untuk ditangani baik secara disiplin dan pidana umum. (Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tergiur Uang Rp 75 Juta Dua Oknum Polisi di Surabaya Lepaskan Bandar Narkoba, Ini Fakta-faktanya

Beredar Foto Jadul, Wanita Ini Sering Disebut Pencipta & Pelopor Menu Ayam Geprek, Ini Faktanya

Inilah 10 Provinsi di Indonesia yang Jumlah Kasus Covid-19nya Terendah

HEBOH! Peti Jenazah Covid-19 Tak Sengaja Terbuka, Tak Pakai Kain Kafan, Hanya Popok, Ini Kata RS

HATI-HATI: Bermodal Editan Bukti Tranferan Dua Pemuda Tipu Toko Elektronik, Ini Modusnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved