Berita Kriminal
Belum Lama Bebas Bersyarat, John Kei Kini Terancam Hukuman Mati
John Kei kembali ditangkap oleh kepolisian setelah diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang pada Minggu (21/6/2
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - John Kei kembali ditangkap oleh kepolisian setelah diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang pada Minggu (21/6/2020).
Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut. Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat.
• Korea Utara Ancam Musnahkan Amerika Serikat dengan Nuklir Jika Terus Provokasi Korsel
• Densus 88 Diterjunkan untuk Selidiki Identitas Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar
• Pelatih Tinju di Karanganyar Ajak Bocah Bersetubuh hingga Hamil, Diimingi Boneka Beruang Pink
• Nongkrong Tengah Malam di Semarang, Pemuda Ini Diserang OTK Pakai Celurit, Motor Hilang
Selanjutnya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei terancam dengan hukuman mati apabila semua unsur tersebut terpenuhi.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana juga berbicara soal status pembebasan bersyarat John Kei setelah kedapatan kembali melakukan tindak pidana.
"Untuk pembebasan bersyarat ini dia (John Kei, Red) memang diberikan setelah para narapidana ini melaksanakan dua pertiga masa tahanan dan yang bersangkutan ini berkelakuan baik," kata Nana.
Namun demikian, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses tindak pidana yang dilakukan John Kei dalam kasus ini.
Pihaknya memastikan proses hukum yang bersangkutan dalam kasus ini terus berjalan.
"Inikan jelas yang bersangkutan melakukan tindakan pidana kembali. Jadi kita butuh waktu dalam rangka prosesnya. Jadi prosesnya ini pun akan tetap kita lakukan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan motif penyerangan dan penembakan kelompok John Kei di daerah Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (22/6/2020), terkait masalah pribadi.
Nana mengatakan John Kei memiliki masalah pribadi dengan pamannya yang bernama Nus Kei. Ia mengatakan John Kei pun merencanakan pembunuhan terhadap pamannya tersebut di rumahnya di daerah Green Lake, Tangerang.
"Motif ini sebenarnya bisa dikatakan ini mereka masih keluarga John Kei dengan Nus Kei atau dilandasi dengan masalah pribadi antara John Kei dengan Nus Kei," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Nana mengatakan pangkal masalah yang disoal oleh kelompok John Kei adalah ketidakpuasan terkait bagi hasil penjualan salah satu tanah di Ambon. Kelompok John Kei pun marah dan sempat saling mengancam melalui ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/personel-kepolisian-melakukan-penjagaan-di-kediaman-john-kei-perumahan-tytyan-indah.jpg)