Berita Jateng
Asnawi Sebut Sidang Online Hambat Jaksa Gali Keterangan di Persidangan
Asisten Perdata dan Tun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Asnawi, mengatakan persidangan yang berlangsung secara online tidak bertentangan dengan hukum aca
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
Serta menunjukkan fakta untuk meyakinkan hakim.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang M Ikhsan Fathoni menyebut, sebelum persidangan berlangsung secara online karena faktor pandemi corona, Mahkamah Agung jauh-jauh hari sudah memberikan layanan secara elektronik.
Seperti e-court, e-litigasi, e-payment, e-filing, e-summons.
"Panggilan sidang, pembayaran sidang, dan sidang pun bisa dilaksanakan secara elektronik," imbuhnya.
Dia menambahkan dengan pelayanan secara elektronik bisa memuwujdkan peradilan yang cepat dan berbiaya ringan.
"Orang bisa hemat waktu. Dokumen pun bisa terarsip secara baik," tandasnya.(yun).
• Wabup Tegal Minta Gugus Tugas Covid-19 di Desa Harus Aktif Ingatkan Warga Protokol Kesehatan
• 10 Anak di Kota Salatiga Sudah Terpapar Virus Corona
• Ganjar Pranowo: Siswa Rumahnya 1 RW dengan Sekolah Otomatis Diterima PPDB Jateng 2020
• Viral Kakek Beli HP untuk Cucu Pakai Uang Koin Recehan, Sehari-hari Bekerja Sebagai Pemulung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/webinar-bertajuk-kemahiran-litigasi-menghadirkan-keadilan-di-masa-pandemi-d.jpg)