Berita Jateng
Aturan Baru Musyawarah Tertutup di Penyelesaian Sengketa Pilkada, Ini Penjelasan Bawaslu Jateng
Ada aturan baru terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah melalui musyawarah.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ada aturan baru terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah melalui musyawarah.
Dimana penyelesaian bisa dilakukan musyawarah tertutup.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono, menuturkan tahapan mekanisme musyawarah diklasifikasikan menjadi dua yaitu terbuka dan tertutup.
• Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Asli Surabaya Ngekos di Semarang
• Gading Marten Kaget saat Jenguk Gempi di Rumah Gisel: Kamu Jadi Peternak Ikan Cupang?
• Viral Video Anggota Yonif Para Raider Tempeleng Jambret Sampai Pipis di Celana
• Main ke Rumah Jessica Iskandar, Betrand Peto Kesal: El Barack Bicaranya Bahasa Inggris Terus
"Penyelesaian musyawarah secara terbuka tidak bisa dilakukan sebelum melaksanakan musyawarah secara tertutup," kata Heru, Senin (22/6/2020).
Aturan itu berdasarkan terbitnya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan.
Dengan terbitnya Perbawaslu tersebut, pastinya akan ada perubahan dan penyesuaian regulasi, yang disediakan dengan protokol kesehatan.
Meskipun dilakukan musyawarah mufakat tertutup, namun ia memastikan putusan yang dihasilkan pada penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan dengan mekanisme musyawarah paling lama 12 hari kalender terhitung sejak permohonan diregistrasi.
Musyawarah bisa dilakukan secara terbuka dan musyawarah tertutup.
Apabila dalam proses musyawarah tertutup tidak tercapai mufakat, maka dilanjutkan penyelesaian sengketa dengan musyawarah terbuka.
"Letak sidang juga harus diperhatikan antara musyawarah terbuka dan tertutup.
Terjadi beberapa perbedaan tata letak pada kedua jenis musyawarah tersebut.
Jika pada musyawarah terbuka harus ada penyekat antara majelis dengan pengunjung," jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian sengketa harapanya tidak memunculkan berbagai potensi sengketa baru ke depan.
Penting bagi jajaran Bawaslu, kata dia, untuk memastikan hal tersebut.
Karena, banyak tahapan dan prosedur yang tidak terlayani dengan baik sehingga menimbulkan pelanggaran dan sengketa.
Heru menambahkan potensi sengketa yang terjadi di Jawa Tengah terjadi pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon, penetapan paslon, dan kampanye.
Potensi sengketa dimungkinkan akan terjadi antara peserta dengan lembaga pada ketiga tahapan tersebut.(mam)
• Jalur Pendakian Gunung Lawu Via Candi Cetho Sudah Buka, Untuk Cemoro Kandang Belum
• Sektor Wisata Dilonggarkan, Grand Maerakaca Semarang Ajukan Rekomendasi ke Disbudpar Besok
• Ekonom Jateng Sarankan Startup Maksimalkan Layanan Inti Bukan Pengembangan Model Bisnis
• Penerimaan Siswa Berkebutuhan Khusus SMPN 13 Semarang Tunggu Instruksi Dinas