Berita Banyumas
Mengaku di Bawah Pengaruh Alkohol, Remaja di Banyumas Ini Masuk Kamar dan Cabuli Anak Tetangganya
Mencabuli bocah perempuan NS (9), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas membekuk WH (19) warga Desa Somagede, Kecamatan Somaged
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Tersangka mencoba masuk melalui pintu depan yang tidak dikunci.
Sementara ayah korban saat itu sedang keluar rumah.
Setelah masuk, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan aksi bejatnya.
Korban dibekap wajahnya dengan selimut dan dipaksa sehingga korban tidak bisa berteriak.
Kasus kekerasan seksual ini masih dalam pemeriksaan unit PPA Polresta Banyumas.
Sementara tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya. (TribunBanyumas/jti)
• Ini Tips Bersepeda Aman Saat Pandemi Corona dari Dinkes Kota Semarang
• Pak Kades Mengaku Gemeteran dan Panik Bantu Ibu-ibu Melahirkan di Tengah Jalan, Modal Nekat!
• Perkenalkan Nyong Robot, Robot Buatan Wahab yang Bisa Bantu Tenaga Medis Resiko Penularan Covid-19
• Jalan Tembus Gerilya-Soedirman Purwokerto Akan Pakai Aspal Berbahan Dasar Plastik
• Virtual Event Kedaton, Upaya Udinus Kenalkan Budaya ke Generasi Muda di Masa Pandemi
