Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Viral

Viral Video Bocah Naik Motor Menangis Dihentikan Polisi di Ungaran, Makin Keras Saat Kunci Diambil

Video seorang bocah menaiki sepeda motor diberhentikan polisi di Ungaran, Kabupaten Semarang, viral di sosial media.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: m nur huda
istimewa
Tangkap layar video viral pemotor dihentikan polisi di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Video seorang bocah menaiki sepeda motor diberhentikan polisi di Ungaran, Kabupaten Semarang, viral di sosial media.

Pemotor yang masih anak-anak itu diketahui tak menggunakan helm. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai, tak terpasang kaca spion dan tidak ada plat nomor.

Dalam video yang viral, pemotor yang masih anak-anak itu menangis saat dihentikan oleh polisi.

Anak itu semakin menangis saat kunci motor diambil polisi.

Video tersebut viral sejak Kamis (25/6/2020) salah satunya di grup Facebook Ungaran.

Paman yang Cabuli Keponakan Hingga Hamil 8 Bulan di Banyumas Terancam 15 Tahun Penjara

Massa Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Komunis Banyumas Raya Gelar Aksi Tolak RUU HIP

Antisipasi Pembakaran Bendera Partai, Massa PDIP Kawal Unjuk Rasa Tolak RUU HIP di Banyumas

Tempat Wisata Grand Maerakaca Semarang Sudah Dibuka, Tapi Dibatasi Hanya 3 Jam

Dalam keterangan di video, kejadian berada di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Semarang AKP Sri Hasta Birowowati, mengatakan pemotor itu warga sekitar yang belum cukup umur sehinga dihentikan petugas Polres Semarang.

Selanjutnya, oleh petugas, pemotor itu diberikan pengertian.

Tangkap layar video viral pemotor dihentikan polisi di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Tangkap layar video viral pemotor dihentikan polisi di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. (istimewa)

"Kami berhentikan saja untuk kemudian diberi pengertian."

"Mungkin anak tersebut bingung lalu kemudian menangis," jelasnya, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya pengertian harus diberikan sebab kawasan tersebut merupakan kawasan rawan kecelakaan.

"Di situ rawan kecelakaan," jelasnya.

Kasatlantas menjelaskan, pengertian itu juga diberikan agar pemotor tersebut melengkapi surat-surat yang diperlukan sebelum mengendarai kendaraan di jalan raya.

Selain surat-surat kelengkapan, motor yang melaju di jalan raya harus memiliki spion, plat nomor, dan menggunakan helm.

"Yang bersangkutan belum cukup umur, surat-surat juga tidak bawa, misal SIM dan STNK.

"Juga tanpa helm, tanpa spion, kok masuk jalan raya," paparnya. (Ahm)

Jadwal Bola Liga Inggris Pekan Ke-32 Arsenal Vs Norwich hingga Manchester City Vs Juara Liverpool

Viral Pengakuan Netizen Dilarang Makan Mi Instan Selamanya, Efek Muntah Darah Kerongkongan Luka

Verifikasi PPDB Jateng Berlapis, Ganjar Pastikan Coret yang Ketahuan Curang Data SKD

Menuju New Normal, Dinkes Jateng Serahkan Bantuan Jogo Tonggo Kit untuk 23 Kelurahan di Salatiga

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved