Berita Pati
Perempuan Pati Tipu Puluhan Orang Modus Arisan Online, Kerugian Sekitar Rp 1 Miliar
Kasus penipuan berkedok arisan online yang diduga dilakukan oleh W, warga Pati, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kasus penipuan berkedok arisan online yang diduga dilakukan oleh W, warga Pati, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengungkapkan, sejauh ini, penyelidikan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Sejauh ini korban terus bertambah.
• Mahasiswa dan Dosen Uniba Solo Gelar Demo, Rektor Lepas Baju dan Nyatakan Mundur
• Kuli Bangunan Blora Tak Punya SIM Nekat Sewa Mobil Demi Ketemu Cewek Semarang, Tabrak 3 Motor
• Raffi Ahmad Gaji Asisten Hingga Rp 20 Juta per Bulan, Merry Dikenal Royal Terhadap Perempuan
• Kunjungi Komjen Pol (Purn) Noer Ali, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Diguyur Petuah
Kami masih mengelompokkan korban-korban tersebut. Sebab, korban tak hanya di Pati, melainkan juga dari daerah-daerah lain,” ungkap dia ketika diwawancarai Tribunjateng.com di Mapolres Pati, Selasa (30/6/2020).
Sebagaimana diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, pada Kamis (25/6/2020) lalu, puluhan perempuan yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok arisan online menggeruduk kediaman W di Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti
Membawa spanduk berisi tulisan-tulisan bermuatan protes, mereka menuntut pertanggungjawaban W untuk mengembalikan uang para anggota arisan.
Septiya, satu di antara korban penipuan mengatakan, total kerugian yang dialami seluruh anggota arisan diperkirakan hampir mencapai Rp 1 miliar.
Adapun yang sudah terdata sekira Rp 500 juta.
“Saya sendiri rugi Rp 28 juta,” ujar perempuan asal Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak ini.
Setelah melakukan aksi protes di kediaman W, Septiya bersama rekan-rekannya melapor ke Satreskrim Polres Pati.
Terpisah, pada Senin (29/6/2020), sejumlah korban lainnya menyusul melapor ke Polres Pati.
Satu di antaranya ialah Dian Novita Sari, warga Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Pati.
Ia mewakili belasan temannya yang juga merasa ditipu oleh W.
Ia mengaku rugi senilai Rp 8,4 juta.
Adapun korban lainnya rugi dengan nominal bervariasi.