Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Pekalongan

Parkir di Teras Rumah Kos, Dua Motor di Kedungwuni Kab Pekalongan Raib Dicuri Maling

Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan dibantu Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Anggota Satreskrim Polres Pekalongan saat mengiring dua tersangka pencurian sepeda motor 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap dua orang pencuri sepeda motor di rumah kos yang ada di Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Dua orang ini bernama Muh Sirin (35) warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan dan Fajar Andika (36) warga Depok.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko membenarkan adanya pencurian tersebut.

Sempat Khawatir akan Terpuruk di Tengah Pandemi Corona, Ayam Bebek Kendhil Bu Tjipto Tetap Eksis

Kenalan di Facebook Lalu Janjian di Bukit Sembrani, Remaja Wonosobo Dituduh Bawa Kabur Anak Gadis

Nikita Willy Dilamar Putra Bos Blue Bird, Ini Kisah Cinta Mereka, Sempat Putus

Promo Superindo Hari Kerja 29 Juni-2 Juli 2020, Diskon hingga 40 Persen, Shampo hingga Minyak Goreng

Menurutnya, untuk kronologi kejadiannya itu, pada hari Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 16.45 WIB korban bernama Misratun Hasanah (48) memarkirkan sepeda motornya di teras rumah kos.

Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, Kurus Piter Gunawan (22) yang juga penghuni kos dan mamarkirkan kendaraannya juga di teras rumah kos.

"Nah pada hari Minggu (28/6/2020), kendaraan ini hendak dipakai berangkat kerja.

Tapi setelah dilihat ternyata kendaraan sudah tidak ada di parkiran teras rumah kos," kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris kepada Tribunjateng.com seusai menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Rabu (1/7/2020) siang.

Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan dibantu Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan.

Lalu, mendapatkan informasi pelaku berada disekitaran Kecamatan Wiradesa.

Kemudian, anggota bersama tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Dadi tangan pelaku, kami sita barang hasil curian berupa dua kendaraan sepeda motor hasil pencurian," imbuhnya.

Menurut Kapolres dari hasil pemeriksaan ternyata kedua tersangka memberikan keterangan, bahwa dalam melakukan pencurian tidak sendirian melainkan bersama temannya.

"Aksi pencurian kendaraan sepeda motor ini, ternyata dilakukan oleh 6 orang dan saat ini kami masih mengejar 4 orang yang menjadi DPO kasus pencurian," ujarnya.

AKBP Aris menambahkan, untuk mempertanggungjawabkannya atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Fajar Andika tersangka pencurian mengatakan ia melakukan pencurian ini baru pertama kali dilakukannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved