Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Boleh Dilaksanakan di Kab Tegal, Ini Syaratnya

Jemaah Salat Idul Adha yang kedapatan suhu tubuhnya diatas 37,5 derajat celcius, maka tidak diperkenankan untuk memasuki area pelaksanaan sholat

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 H yang jatuh pada Jumat 31 Juli 2020, tentu terasa berbeda karena masih dalam masa pandemi Covid-19, begitu juga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Ada beberapa aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat, supaya kegiatan tersebut bisa berjalan dengan baik tanpa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan khususnya di Kabupaten Tegal.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu protokol kesehatan di penyelenggaraan Salat Idul Adha.

Sedangkan yang kedua yaitu protokol kesehatan yang harus dilakukan saat penyembelihan hewan kurban.

Dijelaskan, untuk tempat penyelenggaraan kegiatan Salat Idul Adha dan Penyembelihan hewan kurban, dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Kecuali untuk daerah yang masih berada di zona merah, atau area yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas daerah.

"Salat Idul Adha boleh dilaksanakan di lapangan, Masjid, atau di ruangan dengan persyaratan harus menyiapkan petugas yang akan mengawasi kepatuhan protokol kesehatan. Penyemprotan Disinfektan, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, handsanitizer, alat termogan, dan wajib mengenakan masker," jelas Sukarno, pada Tribunjateng.com, Kamis (9/7/2020).

Adapun bagi Jemaah Salat Idul Adha yang kedapatan suhu tubuhnya diatas 37,5 derajat celcius, maka tidak diperkenankan untuk memasuki area pelaksanaan Salat.

Untuk jarak antar jamaah dibatasi minimal 1 meter, dengan diberitakan tanda supaya memudahkan jemaah.

Selain itu, jemaah diwajibkan untuk membawa sajadah atau alas untuk Salat masing-masing, dan harus memastikan bahwa dalam kondisi sehat.

"Anak-anak dan orangtua yang sudah lanjut usia, serta yang memiliki penyakit bawaan yang beresiko diimbau untuk tidak mengikuti Salat Idul Adha, karena mereka rentan terkena virus Covid-19. Inilah beberapa imbauan yang harus diperhatikan oleh masyarakat demi kebaikan bersama," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal, Chofifah, ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu terkait penjualan daging kurban dan pemotongan hewan kurban baik di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun tidak.

Mengingat di Kabupaten Tegal sendiri hanya ada dua RPH yaitu di RPH Penusupan yang memiliki kapasitas 30-40 ekor sapi per hari.

Satu lagi RPH Pagongan yang bisa menampung 10-15 ekor sapi per hari. Sehingga sangat diperbolehkan penyembelihan hewan kurban di luar RPH.

"Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH hanya boleh dilakukan dan dihadiri oleh panitia saja. Dengan tetap memberikan jarak minimal 1 meter, mengenakan masker, begitu juga pembagian daging kurban ke warga dilakukan oleh panitia. Jadi warga tidak perlu berkerumun atau antre di lokasi pemotongan seperti sebelum adanya corona ini," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved