Berita Kabupaten Tegal
Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Boleh Dilaksanakan di Kab Tegal, Ini Syaratnya
Jemaah Salat Idul Adha yang kedapatan suhu tubuhnya diatas 37,5 derajat celcius, maka tidak diperkenankan untuk memasuki area pelaksanaan sholat
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemotongan hewan kurban di RPH, mengingat jumlah RPH yang sangat terbatas maka dianjurkan untuk mendaftar terlebih dahulu minimal seminggu sebelum Idul Adha.
Jadi jangan mendadak ke lokasi RPH karena dikhawatirkan ternyata penuh dan malah terjadi kerumunan.
"Saya tegaskan biasanya ketika melakukan pemotongan hewan di RPH ada biaya retribusi sebesar Rp 22.500 tapi khusus momen Idul Adha kami gratisan. Tapi kalau untuk biaya tenaga penyembelihan itu beda lagi karena ada sendiri," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai hewan kurban yang berasal dari wilayah zona merah apakah bisa menularkan Covid-19, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tegal, Joko Wantoro mengatakan, untuk hewan ternak atau pun lainnya tidak ada keterkaitan dengan penyebaran virus Covid-19.
Karena belum ada bukti ilmiah yang mengarah kesana. Namun yang dikhawatirkan adalah penularan yang dibawa oleh si pengantar hewan kurban tersebut.
"Kalau menurut saya untuk hewan tidak ada kaitannya dengan penularan Covid-19, tapi yang perlu dikhawatirkan adalah orang yang membawa hewan kurban tersebut misal dari wilayah zona merah atau zona hitam. Kalau ini mungkin bisa saja, tapi kalau untuk hewan nya tidak," terang Joko. (dta)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :