Berita Purbalingga
Brigjen Pol Benny Sebut BNNP Singgung Penyalahgunaan Tembakau Gorila Di Kabupaten Purbalingga
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjend Pol Benny Gunawan menuturkan penyalahgunaan Narkoba yang menjadi perhatian BNNP Jawa Tengah adalah penggunaan temba
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
“Angka prevalensi Jawa Tengah lebih tinggi dibanding Jawa Barat . Padahal jumlah penduduknya (jabar) lebih banyak) tapi Jabar lebih bisa menekan angka prevalensinya,” katanya.
Ia menuturkan angka 1,3 persen menempatkan Jawa Tengah sebagai Provinsi dengan penyalahgunaan Narkoba nomor empat tertinggi di Indonesia.
Dirinya ingin angka tersebut turun dengan berbagai cara termasuk sosialisasi P4GN agar generasi muda di Jawa Tengah jauh dari Narkoba dan hidup sehat.
“Kita harus menurunkan angka penyalahgunaan Narkona di Jawa tengah khususnya pada kalangan anak muda sehingga generasi muda kita akan terselamatkan dari Narkoba,” tuturnya.
Sementara itu Kepala BNNK Purbalingga, Sudirman dalam menuturkan, BNNK Purbalingga bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga sedang merancang Perda tentang pencegahan dan pemberantasan.
Namun, pandemi Covid-19 membuat pembahasan sementara berhenti hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kami juga sedang menunggu Perda serupa dari Provinsi sehingga kami nanti mbahasnya (membahas) nginduk saja yang dari Provinsi,” tuturnya.
Asisten Pemerintahan dan Sekda Purbalingga, R. Imam Wahyudi mengatakan Raperda tentang Narkoba menjadi prioritas pembahasan. Hal tersebut pada saatnya nanti akan dibahas kembali dengan DPRD.
Tak hanya Perda, Pemkab Purbalingga juga telah mengadakan sosialisasi P4GN ke 18 Kecamatan dan selesai sebelum pandemi pada bulan Maret lalu.
“Sosialisasi P4GN kebetulan kami sudah lakukan di 18 Kecamatan sebelum status Pandemi diumumkan ,” tukasnya. (*)
• UPDATE: Kondisi Terbaru Catherine Wilson di Penjara: Mental Down karena Kaget
• VIDEO: Pria Tak Dikenal Tiba-tiba Masuk Masjid dan Serang Imam Masjid dengan Pisau
• Pelanggaran Lalu lintas Selama Operasi Patuh Candi 2019 Lalu di Kabupaten Semarang Naik
• BERITA LENGKAP: KPK Jemput Paksa Jarot Subana, Proyek Infrastruktur Fiktif Rugikan Negara Rp 202 M