Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Brigjen Pol Benny Sebut BNNP Singgung Penyalahgunaan Tembakau Gorila Di Kabupaten Purbalingga

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjend Pol Benny Gunawan menuturkan penyalahgunaan Narkoba yang menjadi perhatian BNNP Jawa Tengah adalah penggunaan temba

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -- Kabupaten Purbalingga menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dalam penyalahggunaan narkotika. 

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjend Pol Benny Gunawan menuturkan  penyalahgunaan Narkoba yang menjadi perhatian BNNP Jawa Tengah adalah penggunaan tembakau gorilla. 

Meningkatnya penyalahgunaan Narkoba jenis itu dikarenakan harganya yang murah dan mudah didapat  bagi para kalangan muda yang tidak berpenghasilan besar. Selain itu Jenis Narkoba tersebut mudah didapat.

“Saya juga punya data tembakau gorilla di Purbalingga  paling banyak dikonsumsi para pecandu. Langkah-langkah preventif harus dilakukan sebelum penegakan hukum atau langkah represif dilakukan," tutur dia saat memberikan pemaparan pada acara rapat kerja pemberdayaan anti narkoba pada instansi pemerintah, di obyek wisata Pancuran Mas Purbayasa, Padamara, Kamis (23/7/2020) .

Brigjen Benny  menekankan kepada para penegak hukum khususnya bagi Kasat Narkoba Polres Purbalingga untuk bisa mempertimbangkan menjerat para pengedar dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) meskipun barang bukti yang ditemukan saat kejadian sangat minim. 

Pihaknya meminta Kapolsek dan Danramil yang hadir pada kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan tentang kesukarelaan lapor kepada masyarakat. 

Hal ini bertujuan  agar para pengguna tidak takut untuk melapor karena pecandu yang melapor secara sukarela tidak akan ditangkap. Namn, jika para pecandu akhirnya tertangkap maka sanksi beratpun akan menanti.

“Sampaikan kepada para orang tua yang anaknya pecandu atau kepada siapa pun agar jangan takut melapor untuk kemudian kami rehab. Justru kalau malah ketangkep sanksinya bisa berat,” kata dia. 

Selain itu Brigjen Benny menekankan kepada para penegak hukum khususnya bagi Kasat Narkoba Polres Purbalingga untuk bisa mempertimbangkan menjerat para pengedar dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

BNNP Jawa Tengah akan memberikan teknis tentang penjeratan TPPU. Hal tersebut telah dilakukan sewaktu menjerat pengedar narkoba di Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu.

“Jangan segan untuk memiskinkan mereka dengan cara menyita asset-asetnya walaupun barang buktinya minim saat kejadian perkara. Nanti kami ajari caranya. Karena kami juga sudah lakukan itu di Jepara,” jelasnya. 

Peringkat Empat 

Dikatakannya,  dari 32 juta jiwa warga Jawa Tengah, terdapat 1,3 persen atau sekitar 195 ribu jiwa adalah penyalah guna Narkoba.

Menurutnya, angka prevalensi ini lebih tinggi secara hitung-hitungan jika dibandingkan dengan Provinsi lain seperti Jawa Barat yang hanya mencapai 0,8 persen . 

Sementara  jumlah penduduk Jawa Barat lebih banyak dibandingkan Jawa Tengah yaitu sekitar 40 juta jiwa.

“Angka prevalensi Jawa Tengah  lebih tinggi dibanding Jawa Barat . Padahal jumlah penduduknya (jabar) lebih banyak) tapi Jabar lebih bisa menekan angka prevalensinya,” katanya.

Ia menuturkan angka 1,3 persen  menempatkan Jawa Tengah sebagai Provinsi dengan penyalahgunaan Narkoba nomor empat tertinggi di Indonesia. 

Dirinya ingin angka  tersebut turun dengan berbagai cara termasuk sosialisasi P4GN agar generasi muda di Jawa Tengah jauh dari Narkoba dan hidup sehat.

“Kita harus menurunkan angka penyalahgunaan Narkona di Jawa tengah khususnya pada kalangan anak muda sehingga generasi muda kita akan terselamatkan dari Narkoba,” tuturnya.

Sementara itu Kepala BNNK Purbalingga, Sudirman dalam  menuturkan, BNNK Purbalingga bersama  Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Purbalingga sedang merancang  Perda tentang pencegahan dan pemberantasan. 

Namun, pandemi Covid-19 membuat pembahasan sementara berhenti hingga waktu yang belum ditentukan.

“Kami juga sedang menunggu Perda serupa dari Provinsi sehingga kami nanti mbahasnya (membahas)  nginduk saja yang dari Provinsi,” tuturnya.

Asisten Pemerintahan dan Sekda Purbalingga, R. Imam Wahyudi mengatakan Raperda tentang Narkoba menjadi prioritas pembahasan. Hal tersebut  pada saatnya nanti akan dibahas kembali dengan DPRD. 

Tak hanya Perda, Pemkab Purbalingga juga telah mengadakan sosialisasi P4GN ke 18 Kecamatan dan  selesai sebelum pandemi pada bulan Maret lalu.

“Sosialisasi P4GN kebetulan kami sudah lakukan di 18 Kecamatan sebelum status Pandemi diumumkan ,” tukasnya. (*)

UPDATE: Kondisi Terbaru Catherine Wilson di Penjara: Mental Down karena Kaget

VIDEO: Pria Tak Dikenal Tiba-tiba Masuk Masjid dan Serang Imam Masjid dengan Pisau

Pelanggaran Lalu lintas Selama Operasi Patuh Candi 2019 Lalu di Kabupaten Semarang Naik

BERITA LENGKAP: KPK Jemput Paksa Jarot Subana, Proyek Infrastruktur Fiktif Rugikan Negara Rp 202 M

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved