Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Setelah Mencuri Mi Instan hingga Obat Nyamuk, Ibu Ini Malah Meminta Korban Membawakan karena Berat

Tersangka mengambil barang milik pedagang di pasar tersebut, dengan cara merusak engsel gembok

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Rilis kasus pencurian di pasar Cerih, Jatinegara, Kabupaten Tegal, Senin (27/7/2020) di Polres Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Aksi nekat dilakukan oleh seorang ibu asal Pemalang bernama Kastiri (43).

Beralasan untuk memenuhi kebutuhan keempat anaknya, Ia mencuri di peti (gledek) milik pedagang di pasar Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Tersangka mengambil barang milik pedagang di pasar tersebut, dengan cara merusak engsel gembok gledek menggunakan obeng yang sudah disiapkan.

Sebelum Ditemukan Tewas, Ini Pesan Terakhir Editor MetroTV Yodi Prabowo ke Suci, Pacar Curigai Ini

Promo Superindo Hari Kerja 27-29 Juli 2020, Banyak Diskon Makanan, Ini Daftar Lengkapnya

Jadi Gubernur Jateng 2 Periode, Yuk Intip Kekayaan Ganjar Pranowo, Kendaraan Tanah hingga Rumah

Baru Nikah, Ansari Tega Bunuh Istri karena Salah Kasih Kembalian ke Pembeli, Ini Kesaksian Warga

Setelah berhasil, barang-barang yang diambil seperti mie instan, sikat gigi, pasta gigi, obat nyamuk, agar-agar, kecap, biskuit, teh, kopi, penyedap rasa, bawang putih, bedak, hand body, dan bahan sembako lainnya, dimasukkan ke dalam karung.

Kapolsek Jatinegara, Iptu Basri mengungkapkan, dalam melakukan aksi pencuriannya tersangka hanya seorang diri.

Selain itu pedagang yang dirugikan atau menjadi korban ada empat orang, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 3,2 jutaan.

"Tersangka dijerat pasal 363 ayat 5e KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutur Basri, pada Tribunjateng.com, Senin (27/7/2020).

Dikatakan, tersangka melakukan aksi pencurian tidak hanya pertama kali ini saja.

Tapi sebelumnya juga pernah melakukan aksi yang sama di Pekalongan, dan mendapat hukuman penjara selama 8 bulan.

Tidak hanya Pekalongan, tersangka juga pernah beraksi di salah satu pasar yang ada di Purbalingga.

Sesuai keterangan dari tersangka, barang hasil curiannya tersebut dijual lagi dengan cara eceran.

Selain itu, ada kisah lucu dibalik penangkapan tersangka ini.

Karena setelah sudah berhasil mengambil barang-barang dari dalam pasar, Ia mencari bantuan orang di sekitar untuk membawakan barang hasil curiannya tersebut.

Padahal, orang yang diminta pertolongan tersebut, adalah pemilik toko yang dicuri alias si korban.

"Karena merasa curiga, akhirnya pemilik gledek atau peti tersebut memeriksa di tempatnya dan ternyata sudah terbuka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved