Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kapolda Jateng Pegang Identitas Pelaku Pengeroyokan di Solo: Silakan Segera Serahkan Diri

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan peran sejumlah pelaku penyerangan keluarga Habib Umar Assegaf bin Jufri yang telah ditangkap

Editor: m nur huda
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Pelaku penyerangan saat adanya pernikahan keluarga Habib Umar Assegaf di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo dijaga ketat polisi bersenjata lengkap saat gelar perkara di Mapolresta, Selasa (11/8/2020). TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan peran sejumlah pelaku penyerangan keluarga Habib Umar Assegaf bin Jufri yang telah ditangkap.

Menurut orang nomor satu di korps Bhayangkara Provinsi Jateng itu, jika para pelaku memiliki peran memprovokasi, melempar, hingga memukul.

Yakni saat tragedi penyerangan ketika prosesi acara pernikahan di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Sabtu (8/8/2020) malam.

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai Diganti, Kini Dijabat Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung 

Cerita saat Habib Umar Assegaf Dipukuli & Diinjak Kepalanya Oleh Ormas di Solo

Sosok Habib Umar Assegaf Korban Pengeroyokan di Solo, Farid: Tapi Bukan Habib yang dari Bangil

Didukung Mabes Polri, Polda Jateng Buru Otak di Balik Pengeroyokan Habib Umar Assegaf di Solo

Saat ini polisi masih terus mendalami berkaitan kasus penyerangan ini.

Dikatakan mantan Kapolresta Solo itu, dari lima pelaku empat di antaranya sudah berstatus tersangka.

Lima orang yang diamankan berinisial BD, MM, MS, ML dan RN.

"Satu orang masih didalami perannya," papar dia saat konferensi pers di Mapolresta, Selasa (11/8/2020).

Sampai saat ini petugas masih melakukan aksi pengejaran pada terduga pelaku lainnya.

"Mereka diminta untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kayu, batu, motor dan mobil.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, lima orang yang diamankan tersebut memiliki berbagai peran.

"Peran mereka masing-masing," papar Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Luthfi menambahkan, ada yang berperan memprovokasi, melempar, hingga memukul.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian pada pelaku lainnya yang ikut dalam aksi tersebut.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved