Berita Semarang
Kejari Kota Semarang Mulai Berlakukan Penghentian Perkara Kecil dengan Mekanisme Restorative Justice
Perkara pidana tak semuanya harus diselesaikan sampai ke Pengadilan. Saat ini, perkara pidana juga dapat diselesaikan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
Pemulihan kembali pada keadaan semula tersebut, misalnya tersangka mengganti kerugian kepada korban atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkannya.
Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.
"Yang menjadi catatan yaitu terkait mengganti kerugian.
Dalam hal itu, tidak boleh ada unsur pemerasan. Misalnya korban meminta ganti rugi yang besarnya tidak wajar melebihi besaran kerugian yang timbul," tandasnya.
Dengan penerapan keadilan restoratif tersebut diharapkan hukum benar-benar memberikan keadilan secara substantif bagi masyarakat.
Hukum bukan menjadi alat untuk memidanakan seseorang, tapi justru memanusiakan manusia. (Nal)
• Awalnya Tuding PT Yin Kip Paksa Karyawan Mengundurkan Diri, Pengacara Ini Minta Maaf
• Pemilik Karaoke di Semarang Ini malah Aniaya 5 Orang saat Dijelaskan Protokol Kesehatan
• Plt Bupati Kudus Sebut Wisata Colo Berpotensi Menjadi Primadona
• 51 Napi di Rutan Kelas II B Kudus Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI