Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Gopal Krisna Didakwa Gelapkan Dana Pembebasan Lahan Harbour Tol Semarang-Kendal

Mantan karyawan PT Mitra Permai Internasional (Mitra Jaya Group), Gopal Krisna, dimejahijaukan oleh perusahaannya sendiri.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
eljohnnews.com
ILUSTRASI Tol Laut 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan karyawan PT Mitra Permai Internasional (Mitra Jaya Group), Gopal Krisna, dimejahijaukan oleh perusahaannya sendiri.

Alasannya, Gopal melakukan penggelapan dana pembebasan lahan proyek tanggul laut yang juga Harbour Tol Semarang-Kendal.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, beberapa waktu lalu, jaksa Kejari Kota Semarang mendakwa Gopal menggelapkan dana pembebasan lima bidang lahan sehingga merugikan perusahaan hingga Rp 69,92 juta.

"Perbuatan terdakwa Gopal Krisna melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP," kata jaksa Nunuk Dwi Astuti, dalam dakwaannya, kemarin.

Cerita Warga saat Polsek Ciracas Dibakar, Dicegat Orang Bersenjata hingga Masuk Mako Kopassus

Chelsea Ingin Barter Kepa dengan Donnarumma, The Blues Punya Tawaran yang Tak Bisa Ditolak AC Milan

Sedang Tren PNS Wanita Punya Suami Lebih dari Satu, Ini Aturan & Penjelasan Menpan-RB

Raffi Ahmad Menyesal Setelah Tahu Youtube Menguntungkan, Tetap Syuting On Air

Kasus tersebut bermula saat perusahaan melakukan pembebasan lahan di daerah Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, pada 2018 lalu. Lahan yang dibebaskan diperuntukkan pembangunan jalan tol Kendal-Semarang.

Saat itu perusahaan menugaskan terdakwa Gopal untuk mencari perantara pembebasan lahan. Adapun luasan lahannya sesuai peta Site Plan yang dimiliki perusahaan dengan harga yang per meter persegi (m2) maksimal sama dengan nilai jual obyek pajak.

"Setelah pembebasan mencapai 25 hektar, terdakwa akan dibayar Rp 3.000 per m2," ujar Nunuk.

Di samping itu, terdakwa diberi amanah untuk melakukan pembayaran pembelian tanah kepada para penjual tanah dengan dana perusahaan yang tersimpan di simpanan sementara pada rekening BNI Cabang Undip Semarang.

Perantara dalam pembebasan lahan ini adalah Aris Setiawan Winoto. Setelah Aris (bersama timnya) mendapatkan lahan kemudian melapor. Lantas terdakwa melakukan pengecekan dan pengukuran dengan petugas dari BPN, sekaligus menentukan tanah-tanah yang akan dibeli.

Total ada 5 bidang lahan yang disepakati. Pertama tanah milik Akroni seluas 8.150 m2 di Desa Mangkang Kulon, Kota Semarang dengan harga yang disepakati Rp 120 ribu per m2 atau senilai Rp 978 juta.

"Namun, tanpa seizin perusahaan, pembelian tanah milik Akroni tersebut harganya dinaikkan menjadi Rp 140 ribu per m2. Sehingga totalnya menjadi Rp 1,141 miliar," bebernya.

Kemudian terdakwa mengambil uang milik perusahaan untuk pembayaran DP sebesar 10 persen yaitu Rp 114,1 juta, tapi uang itu ditransfer kepada Akroni hanya sebesar Rp 97,8 juta. Sedangkan yang Rp 16,3 juta digelapkan oleh terdakwa.

Modus serupa dilakukan pada pembelian 4 bidang tanah lain, yakni pembelian tanah dari Akroni (tanah berbeda dengan yang pertama) seluas 3.700 m2, tanah milik Kemisah seluas 4.917 m2, tanah milik Soleh seluas 1.150 m2, dan tanah milik Munzilin seluas 5.681 m2.

"Atas perbuatan terdakwa dalam pembelian kelima bidang tanah tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 69,92 juta," pungkasnya. (Nal)

Begini Cara Kelvin Pertahankan Usaha Nasi Telang di Tengah Pandemi Corona

Di Pengajian Ahad Pagi, SMP IT PAPB Semarang Beri Santunan ke 30 Anak Yatim Piatu

Per 1 September 2020, Objek Wisata Guci Tegal Terapkan Layanan E-Ticketing

Pihak Ketiga Belum Izinkan Pedagang Tempati Pasar Pagi Kaliwungu Kendal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved