Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2020

Pagi Ini KPU Kendal Bersiap Terima Paslon yang Mendaftar Pilkada, Dibatasi 6-10 Orang Saja

KPU Kendal mulai hari ini, Jumat (4/9/2020) bakal menerima pasangan calon (paslon) yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada 2020.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria 

Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU Kendal, Rokhimudin, menambahkan, syarat parpol dapat mengusung calon yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kendal atau 25 persen dari perolehan suara sah hasil pemilu 2019.

Jumlah kursi di DPRD Kendal sebanyak 45 kursi.

Sehingga syarat minimal parpol bisa mengusung calon minimal memperoleh sembilan kursi atau sekitar 146.466 perolehan suara sah.

"Jadi parpol yang perolehan kursinya tidak memenuhi syarat bisa melakukan koalisi dengan partai lainnya," katanya.

Terpisah, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan akan menempatkan anggota di kantor KPU Kendal untuk menjaga situasi kondusif selama berlangsungnya pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Kami akan menempatkan personel untuk pengamanan baik di kantor KPU maupun Bawaslu. Selama pendaftaran pasangan calon, kekuatan personel untuk mengamankan kantor KPU kami tambah," tuturnya. (Sam)

Kemarahan Plt Bupati Kudus HM Hartopo Dapati Cuma 2 Orang Perangkat Desa Hadipolo yang Ngantor

Sekarang Baru Nyesal, Ini Curhat Anak yang Sempat-sempatnya Minum Kopi Setelah Gorok Ibu Kandung

Hotman Paris Izinkan Anaknya Menikah Dengan Nikita Mirzani Tapi Harus Mau Satu Syarat Ini

Rano Karno Ungkap Joroknya Lydia Kandou: Nih Perempuan Paling Koboi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved