Pilkada Kendal 2020
Pagi Ini KPU Kendal Bersiap Terima Paslon yang Mendaftar Pilkada, Dibatasi 6-10 Orang Saja
KPU Kendal mulai hari ini, Jumat (4/9/2020) bakal menerima pasangan calon (paslon) yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada 2020.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: abduh imanulhaq
Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU Kendal, Rokhimudin, menambahkan, syarat parpol dapat mengusung calon yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kendal atau 25 persen dari perolehan suara sah hasil pemilu 2019.
Jumlah kursi di DPRD Kendal sebanyak 45 kursi.
Sehingga syarat minimal parpol bisa mengusung calon minimal memperoleh sembilan kursi atau sekitar 146.466 perolehan suara sah.
"Jadi parpol yang perolehan kursinya tidak memenuhi syarat bisa melakukan koalisi dengan partai lainnya," katanya.
Terpisah, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan akan menempatkan anggota di kantor KPU Kendal untuk menjaga situasi kondusif selama berlangsungnya pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami akan menempatkan personel untuk pengamanan baik di kantor KPU maupun Bawaslu. Selama pendaftaran pasangan calon, kekuatan personel untuk mengamankan kantor KPU kami tambah," tuturnya. (Sam)
• Kemarahan Plt Bupati Kudus HM Hartopo Dapati Cuma 2 Orang Perangkat Desa Hadipolo yang Ngantor
• Sekarang Baru Nyesal, Ini Curhat Anak yang Sempat-sempatnya Minum Kopi Setelah Gorok Ibu Kandung
• Hotman Paris Izinkan Anaknya Menikah Dengan Nikita Mirzani Tapi Harus Mau Satu Syarat Ini
• Rano Karno Ungkap Joroknya Lydia Kandou: Nih Perempuan Paling Koboi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kpu-kendal-hevy.jpg)